Bola Panas Konflik Agraria di Rumpin Bogor Sudah di Tangan Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Koordinator FMD (Forum Masyarakat Desa) Sukamulya Kecamatan Rumpin Junaedi Adhi Putra di Istana Negara Jakarta, kamis (05/06/2025).

TRIBUNCHANNEL.COM – BOGOR – Konflik agraria berkepanjangan antara TNI AU lanud Atang Sandjaya (ATS) dengan masyarakat di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor terus memanas dan sudah di tangan Presiden Prabowo, Kamis (05/06/2025).

 

Surat permintaan audiensi kepada Presiden Prabowo diberikan oleh Ketua Koordinator FMD (Forum Masyarakat Desa) Sukamulya Rumpin Bogor Junaedi Adhi Putra di Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Jakarta dengan nomor : 01-05/Srt/Fmd/Skm/IV/2025.

 

Menurut keterangan Ketua Koordinator FMD (Forum Masyarakat Desa) Junaedi Adhi Putra akibat dari konflik agraria tersebut kehidupan dan ketentraman masyarakat terganggu.

 

“Saya jelaskan bahwa personil TNI AU Cq. ATS dilapangan kerap melakukan tindakan intimidasi kepada masyarakat terutama kepada mereka yang sedang melakukan pembangunan diatas lahannya,” jelas Junaedi Adhi Putra.

 

Kata Junaedi, personil ATS dilapangan bersikukuh bahwa tanah-tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak boleh dikelola diatasnya, meskipun klaim tersebut tanpa menunjukan alat bukti kepemilikan tanah yang sah menurut peraturan Pertanahan di Indonesia.

Baca Juga :  PC Satria Kabupaten Bogor Gelar Satria Fest, Galang Donasi Untuk Korban Bencana di Sumatera

 

“Salah satu tindakan personil ATS dilapangan menghabat usaha milik warga yang mau mengelola lahannya juga melakukan pemasangan plang secara sepihak diatas tanah-tanah warga di beberapa titik di Desa Sukamulya,” tambahnya Junaedi Adhi Putra.

 

Junedi juga menjelaskan, sebenarnya sudah ada upaya penyelesaian atas konflik agraria tersebut melalui verifikasi bersama pada tahun 2012 lalu.

 

Dari verifikasi tersebut diketahui bahwa tanah TNI AU di desa Sukamulya ada sekitar 75 Ha dengan rincian berdasarkan SK Mentri agraria yang diperkuat SK. Bupati Bogor seluas 36,6 Ha, berdasrkan pembebasan paksa tahun 2006-2007 seluas 24 Ha, water training sekitar 5 Ha dan pembebasan tahun 2012 seluas 10 Ha.

 

Adapun, upaya yang sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh ATS untuk melegitimasi KSAP/1950 dan GS/57.

Baca Juga :  5 Kali Nindya, Brebes Komitmen Penuhi Hak Anak

 

Dengan membatalkan 2 sertifikat milik warga Desa Sukamulya melalui gugatan di PTUN Bandung, jelas hal ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria nomor : 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Junaedi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesai konflik agraria ini karena hanya dengan kebijakannya konflik ini bisa selesai.

 

Jikalau dilihat dari sejarah, konflik agraria ini berawal dari klaim sepihak TNI AU Cq. ATS atas tanah seluas 1000 Ha di Desa Sukamulya dengan dalih warisan dari kolonial Jepang. Atas klaim tersebut AURI mendaftarkan lahan seluar 1000 Ha kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) pada 2009.

 

Sementara itu, luas Desa Sukamulya 1070 Ha, dan sudah diduduki oleh masyarakat turun temurun, sejak sebelum Indonesia merdeka dan sudah diregistrasi dalam buku tanah di Desa (C Desa) bahkan sudah ada yang bersertifikat.

 Hari Setiawan/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
ADM KPH Kuningan Siti Khasanah, S.Hut Tinjau Petak Tebangan 75d, Apresiasi Kinerja Mitra di BKPH Ciledug
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26 WIB

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:50 WIB

ADM KPH Kuningan Siti Khasanah, S.Hut Tinjau Petak Tebangan 75d, Apresiasi Kinerja Mitra di BKPH Ciledug

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru