Penggeledahan KPK di Kota Semarang Amankan 2 Koper

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Saat mengamankan 2 koper hasil penggeledahan di sejumlah ruangan gedung Balai Kota Semarang

TRIBUNCHANNEL.COM –Semarang – Petugas penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ternyata menemukan catatan aliran dana saat melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota Semarang Jawa Tengah.

 

Dalam kesempatannya juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, Adanya catatan terkait aliran dana, KPK melakukan penggeledahan un­tuk mengumpulkan barang bukti tiga perkara dugaan korupsi di beberapa instansi, Barang bukti lainnya yang kita temukan adalah dokumen perubahan APBD hingga File Komputer, dan sudah dilakukan penyitaan, ”jelas Tessa.

Baca Juga :  Si Jali Untuk Laporkan Aduan Jalan Yang Rusak

 

Selain itu, sejumlah telepon seluler turut disita dari pihak yang diduga terkait perkara. Pada Jumat 19 Juli 2024, pe­nyidik KPK menggeledah ruang kerja dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Penyidik meninggalkan kan­tor Hevearita membawa dua koper besar, “terangnya.

“Namun demikian juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto belum bersedia menjelaskan isi catatan karena penyidik masih mendalaminya, “ujarnya.

 

Pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, penggeledahan dilanjutkan dengan sasaran ruang dinas dan badan di Balai Kota Semarang, 

Baca Juga :  Pejabat Sekda Kota Semarang Dipanggil KPK

Tessa memastikan, penyidik bakal meminta keterangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti y

terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang. “Kapannya masih belum bisa disampaikan, karena kegiatan masih berlangsung di Semarang, ”kata Tessa.

 

“Saat ini KPK tengah mengusut tiga ka­sus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Tiga kasus itu, yakni pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024, ‘tutupnya.

 

Red/SB

 

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB