Ketentuan Hukum Terkait Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mansur, sPsi, MH. (foto istimewa) Semarang, Jum’at 13/9/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Semarang – Menyerobot tanah orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan hukum yang relevan:

 

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

 

Pasal 2 menyatakan bahwa tanah merupakan milik negara, tetapi negara memberikan hak kepada individu untuk memiliki tanah melalui hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Setiap pihak yang menggunakan tanah tanpa izin pemilik yang sah dapat dianggap melanggar hak atas tanah tersebut.

 

Pasal 6 menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, tanah tidak boleh diserobot atau diambil tanpa izin pemiliknya.

Baca Juga :  JUMBERSE: Kegiatan Senam Pagi Siswa SMP Negeri 20 Semarang

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 167 KUHP mengatur tentang penyerobotan tanah. Seseorang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin atau tetap berada di atas tanah tersebut walau sudah diperingatkan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

 

Pasal 385 KUHP mengatur tentang pemalsuan hak atas tanah. Seseorang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah milik orang lain seolah-olah miliknya sendiri dapat dikenakan pidana penjara.

 

3. Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak

Baca Juga :  Hari Pertama Dibuka, Orang Tua Antusias Ikuti Pendaftaran PPDB 2024 Di SMPN 20 Semarang

 

Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa menggunakan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah atau menguasai tanah tanpa hak dapat dikenakan tindakan pidana. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan atau denda.

 

4. Perdata: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

 

Pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Jika terbukti, pelaku penyerobotan tanah bisa diminta untuk membayar ganti rugi atau bahkan dipaksa untuk mengembalikan tanah tersebut.

 

Dalam kasus penyerobotan tanah, pemilik tanah dapat mengambil tindakan hukum pidana maupun perdata tergantung pada sifat dan Bukti yang di miliki.

 

Red/Mansur

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru