Mencuat, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Madiun kabupaten Madiun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 07:34 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN di Kabupaten Madiun Jawa Timur terkait dukungan salah satu calon kepala Daerah, (istmewa).

TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Anda indikasi sebuah percakapan yang beredar digrup whatspp Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun mengungkapkan adanya dukungan terbuka dari beberapa kepala desa terhadap salah satu paslon calon bupati Madiun.

 

Dalam percakapan via whatsapp tersebut terdapat nama Kades Tiron Kris (Kristiyan Antariksa) dan Kades Sendangrejo Bambang Sunarja tampak antusias membahas langkah-langkah untuk mendukung Paslon tertentu. 

 

Lurah Sendang Bambang (Bambang sunarja) bahkan menyatakan perlunya diskusi lebih lanjut dan meminta agar sikap ini segera disampaikan kepada Camat. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Dari percakapan ini, terlihat jelas bahwa dukungan untuk Paslon tertentu bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi malah diungkapkan secara terbuka di forum resmi. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada, dimana ASN wajib bersikap netral dalam pemilihan umum.

Baca Juga :  Diduga, Pemdes Buduran Diduga Manipulasi Sertifikat Tanah

 

Dengan semakin banyaknya kepala desa yang terlibat dalam percakapan ini, harapan akan pemilihan yang adil dan tidak memihak semakin pudar. Tindakan ini memicu kekhawatiran di masyarakat mengenai integritas dan netralitas ASN di wilayah tersebut.

 

Terkait Dasar Hukum Pelanggaran Netralitas ASN; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

 

1, Pasal 2 Ayat (2): ASN harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak berpihak pada salah satu partai politik atau calon tertentu.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

– Pasal 3: PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitasnya.

 

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota. Pasal 9: ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon selama periode pemilihan.

Baca Juga :  Viral, Terbongkar Diduga PT Riski Arta Sejahtera Ambil Solar di Lapak Lapak Hasil Ngangsu

 

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum. Menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam setiap kegiatan politik dan dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

 

Melihat dasar hukum di atas, tindakan kepala desa yang mendukung salah satu Paslon secara terbuka jelas melanggar ketentuan yang ada. Oleh karena itu, penting untuk segera diambil langkah-langkah untuk menegakkan ketentuan hukum dan menjaga integritas pemilihan.

 

Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemilihan bupati mendatang berlangsung tanpa tekanan dan intervensi dari pejabat publik. Keberanian masyarakat untuk melaporkan hal ini juga menjadi kunci dalam menjaga keadilan dalam proses demokrasi, “tutupnya.

 

Jnd/Red

 

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru