Reforma Agraria Harus Berlandaskan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Walikota Pekalongan, H Salahudin saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Pekalongan

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Masalah keagrariaan menjadi masalah yang sensitif dan krusial akhir-akhir ini, sebab masalah pertanahan menyangkut kepentingan dasar masyarakat dan juga menyangkut eksistensi hukum pertanahan itu sendiri. Saat ini Pemerintah Indonesia berkominten untuk membangun Reforma Agraria. Reforma agraria harus dijalankan guna mewujudkan “tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat”. Hal ini ditegaskan oleh Plt Walikota Pekalongan, H Salahudin saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Jumat (25/10/2024).

 

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekalongan sudah membuat SK Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Pekalongan. Harapannya, mereka bisa bekerja sebaik-baiknya yang dilandasi dengan komitmen untuk menyejahterakan masyarakat.

 

“Penataan wilayah dan pertanahan di Kota Pekalongan itu memang harus berujung pada kesejahteraan masyarakat dengan melakukan beberapa langkah reformasi di bidang agraria yang berkeadilan, “ucapnya.

Baca Juga :  Dilaporkan Polisi Gara-gara Kritik Pelayanan Puskesmas di Medsos, Warga Jenggot Minta Bantuan LBH Adhiyaksa.

Dari pertemuan ini, diharapkan bisa dikaji mengenai cara pandang atau persepsi yang tidak hanya mengacu pada satu kabupaten/kota, tapi merupakan satu kawasan atau satu kesatuan wilayah yang saling mendukung. Misalnya, ada satu kota yang dispesialiskan perlakuannya sebagai kota, dan menjadi magnet pertumbuhan industri, pendidikan, kesehatan, perhotelan, maupun fasilitas lain. Kabupaten/kota sebelahnya memiliki kesempatan untuk menjual hasil pertanian mereka ke titik pusat (epicentrumnya).

 

 “Jadi, ada kekhasan tersendiri terkait pemanfaatan lahan yang produktif. Ada hak pribadi yang diakui tapi sebagian juga harus berfungsi  sebagai sosial. Makanya, akses ke lahan pertanian harus tetap disediakan jika ada alih fungsi di pinggir jalan,”terangnya.

 

Kasubdit Pengaturan dan Pengelolaan Akses Reforma Agraria, Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Pratama Putra menerangkan, ada 2 hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan reforma agraria yakni penataan aset sebagai upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, dimana ada banyak programnya seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, sertifikasi lintas sektor yang tujuannya untuk keadilan sosial. 

Baca Juga :  Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

 

“Yang kedua, kita tidak berhenti disitu saja, ada kegiatan lain berupa penataan akses, dimana tanah-tanah yang sudah diberi bisa dimanfaatkan sesuai dengan potensi dan meningkatkan kesejahteraan. Jadi, disitu ada beberapa program yang dilakukan berupa bantuan langsung oleh kementerian lain, pemerintah daerah, perangkat desa/kelurahan maupun pihak swasta yang membantu agar kegiatan penataan akses dapat konvergen,”beber Andi.

 

Disamping itu, lanjut Andi menambahkan, penataan akses yang sifatnya permodalan. Dimana, ketika sertifikat diterbitkan, masyarakat bisa mengakses permodalan dalam bentuk hak agunan.

 

“Kami memfasilitasi pembinaan sosial, melakukan pendampingan usaha, akses redistribusi tanah, memang rangenya cukup banyak, dan tujuannya memakmurkan masyarakat, “pungkasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru