Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari menyerahkan buku laporan LKPD kepada Ketua DPRD Kendal.
TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, pada Kamis 22/5/2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan dihadiri para wakil ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kendal, serta diikuti oleh pimpinan perangkat daerah di Kabupaten Kendal. Dalam Rapat Paripurna Bupati Kendal juga menyerahkan buku laporan LKPD kepada Ketua DPRD Kendal.
Dalam sambutannya Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, ” Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam 2 (dua) tahap. Tahap pemeriksaan interim/pendahuluan dilaksanakan pada 10 sampai dengan 17 Februari 2025 dan Pemeriksaan Substantif (audit rinci) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan 15 April 2025, ” jelasnya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 ini kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Dengan demikian secara berturut-turut dalam 9 (sembilan) tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).
“Kita menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 kemarin, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah masih terdapat Catatan Khusus yang berulang terkait kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan di bidang Infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan swakelola bimbingan teknis yang cukup besar.
hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan, terutama dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmen sehingga opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dapat terus dipertahankan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan, ”tuturnya.
“Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal, “tandasnya
Akhmat Suyuti Wakil Ketua DPRD Kendal juga mengapresiasi hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Kami atas nama DPRD Kendal, mengucapkan selamat atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemda tahun 2024 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, Kamis, 22 Mei 2025.
Suyuti berharap opini WTP yang diraih sejak 2016-2024 berturut-turut bisa terus dipertahankan. “Sembilan kali berturut-turut dari sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2024, semoga bisa terus dapat dipertahankan, ”pungkasnya.
(ADV) / Red