Diduga Gudang BBM Ilegal di Minahasa diJaga Rico , Mobil Tangki PT Berkat Trivena Energi, Perusahaaan Transportir BBM Industri
TRIBUNCHANNEL.COM – Sulut – Praktik mafia BBM subsidi kembali menghantui Sulawesi Utara. Dugaan keterlibatan PT Berkat Trivena Energi, perusahaan transportir BBM industri yang beroperasi di bawah kendali pria berinisial FR alias Frenly, memicu keresahan publik. Perusahaan ini diduga kuat menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk dijual sebagai BBM industri, pada hari Minggu 28/09/2025
Dengan gudang utama diduga berada di Kelurahan Sagerat, Kota Bitung, dan jaringan distribusi ilegal yang tersebar di beberapa titik strategis seperti Kombos Manado, Tondano Minahasa, dan lokasi lain, PT Berkat Trivena Energi diduga menjalankan operasi sistematis dalam penimbunan dan pendistribusian solar ilegal.
Gudang-gudang ini dikawal oleh kaki tangan FR, antara lain Zulkifli, Daeng alias Aswar, Rico, dan Baco. Nama-nama yang ini mulai santer diperbincangkan masyarakat sebagai dalang di balik perampokan solar subsidi di daerah Manado dan Minahasa.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah gudang solar di belakang kantor BPJS Tondano, Minahasa, yang dijaga oleh Rico. Gudang ini menjadi titik panas dalam praktik mafia solar yang telah berlangsung lama namun seolah-olah tak terlihat oleh penegak hukum.
Ironisnya, hingga kini tidak satu pun dari nama-nama yang disebutkan tersentuh hukum. Masyarakat menduga adanya kerja sama terselubung antara mafia solar dan oknum aparat penegak hukum (APH), khususnya di lingkungan Polres Minahasa, yang terkesan membiarkan praktik ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.
Kondisi ini memperkuat stigma hukum di Indonesia yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Publik mempertanyakan: Mengapa aktivitas ilegal berskala besar seperti ini bisa lolos dari radar hukum? Apakah ada ‘permainan’ antara mafia solar dan oknum aparat?
Masyarakat Minahasa kini bersuara lantang. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Langi, untuk turun tangan langsung dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Bahkan, desakan agar Mabes Polri mengirim tim khusus mulai menggema jika Polda Sulut dinilai tidak serius menangani kasus ini.
Publik juga meminta kejelasan dari pihak Pertamina, Ditjen Migas, dan APH terkait sumber BBM yang didapat PT Berkat Trivena Energi. Informasi di lapangan menyebutkan mobil tangki berkepala biru milik perusahaan ini sering terlihat di wilayah Tuminting, Kota Manado, memicu dugaan adanya praktik pengoplosan atau pengalihan BBM subsidi secara sistematis.
Padahal, dasar hukum sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan tegas melarang penyalahgunaan BBM subsidi. Pasal 55 UU ini menyebutkan bahwa pelanggaran bisa dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 480 KUHP tentang penadahan juga bisa menjerat pihak-pihak yang turut serta atau memfasilitasi distribusi BBM ilegal.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Polda Sulut dan penegak hukum lainnya. Apakah mereka akan berani membongkar sindikat mafia solar yang diduga telah membangun jaringan kuat dari atas ke bawah? Ataukah mereka akan memilih diam, membiarkan rakyat kecil kehabisan solar sementara mafia terus menumpuk kekayaan haram.? Hukum harus ditegakkan, bukan diperjualbelikan.
Red/Tim



















