Pengurugkan Sawah Produktif di Botomulyo Jadi Sorotan Publik, APH dan Pemerintah Kendal Diminta Turun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:58 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurugkan sawah lahan hijau di Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal

TRIBUNCHANNEL.COM –Kendal – Pengurugkan sawah lahan hijau masih marak terjadi di Kabupaten Kendal demi untuk meraup keuntungan yang besar para pengusaha tanpa memikirkan dampaknya, pasalnya disaat awak media melintas menemukan sebuah sawah lahan hijau sedang di urug diduga akan dijadikan tanah kavling atau perumahan, tepatnya di Jln Cepiring – Gemuh No KM 2, Debong Kidul, Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal, Selasa 02/12/2025.

 

Saat dikonfirmasi salah satu warga yang berada dilokasi sawah urukan mengatakan bahwa sawah lahan hijau ini yang menguruk Mas Denggel warga Cepiring dan akan dijadikan tanah kavling atau perumahan, “kata warga kepada awak media.

 

Gofur selaku Perangkat desa setempat saat di temui di kantor desa mengatakan bahwa pengurugan tanah sawah produktif belum mengetahui sosialisasi ke kantor desa setempat,”terang Gofur.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Kodim 0719/Jepara Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

 

Padahal sudah jelas bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Tata Ruang setempat menjelaskan. Jika lahan tersebut merupakan LP2B atau berada di zona hijau, alih fungsi sangat sulit atau tidak mungkin diizinkan.

 

Proses Perizinan yang Sulit: Alih fungsi lahan sawah hanya dapat dipertimbangkan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti untuk pembangunan fasilitas umum yang telah direncanakan pemerintah, dan pemilik lahan wajib menyediakan lahan pengganti.

 

Sanksi Hukum

Menguruk sawah atau mengubah fungsi lahan hijau tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Cipta Kerja yang mengatur penyerobotan lahan sawah.

 

Secara ringkas, menguruk sawah di lahan hijau tanpa melalui prosedur hukum yang ketat adalah tindakan melanggar hukum dan dapat berujung pada konsekuensi serius.

Baca Juga :  Lahan Hijau Desa Pagerdawung Ringinarum di Urug, Pemerintah Kendal Diminta Tegas Jangan Tutup Mata

 

Sanksi pidana untuk pelanggaran lahan hijau (seperti perubahan fungsi lahan sawah, pembangunan tanpa izin, atau perusakan lingkungan) bervariasi, dapat berupa pidana penjara (misalnya, hingga 5 tahun.

 

Dan untuk alih fungsi sawah tanpa izin), denda (misalnya, hingga Rp 1 miliar untuk alih fungsi sawah, atau denda sangat besar untuk pelanggaran tata ruang yang parah), atau sanksi gabungan keduanya.

 

Selain itu, ada juga sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pembongkaran, serta sanksi perdata seperti gugatan ganti rugi.

 

Sejak diterbitkannya berita ini,

kami dari masyarakat bersama awak media berharap pihak APH dan Pemerintah  Kabupaten Kendal melalui Satpol PP segera menindak tegas para pengusaha yang ngawur, jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan pengurukan tersebut ada indikasi pembiaran dan sudah ada pengondisian.

Red

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru