Agar Pemerintah Desa Tidak Apatis, Mahasiswa KKN Buat Kotak Kritik dan Saran

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa TIM II KKN UNDIP memberikan kotak kritik dan saran kepada Kepala Desa Amongrogo

TRIBUNCHANNEL.COM – Batang – Mahasiswa TIM II KKN UNDIP 2024 telah membuat kotak kritik dan saran yang dapat menjadi acuan bagi indikator kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik untuk masyarakat Desa Amongrogo Kabupaten Batang, Selasa 13/8/2024.

Kotak kritik dan saran dipilih menjadi program kerja sebab sangat berkaitan erat dengan Program Studi Ilmu Pemerintahan dalam bidang pelayanan publik. 

Kritik dan saran dianggap menjadi hal yang tabu untuk diberikan karena dapat memperlihatkan baik dan buruknya kinerja dari perangkat desa, padahal transparansi menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Terkadang masyarakat pun merasa enggan untuk memberikan kritik ataupun saran sebab adanya rasa takit ketika menyampaikan aspirasi. Asas-asas yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik ini tertuang di dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. 

Baca Juga :  Temuan Gudang Penimbun BBM Solar Subsidi Sudah di Police Line Polsek Ngaliyan, Satu Unit Truk Modifikasi Berusaha Kabur

Transparansi menjadi momok besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, sebab banyaknya birokrat yang menganggap remeh pemberian pelayanan publik kepada masyarakat dengan basis transparansi. 

Oleh sebab itu, kotak kritik saran menjadi pilihan bagi pemerintah khususnya dalam konteks ini pemerintah Desa Amongrogo untuk mengetahui bagaimana pendapat masyarakat terkait pelayanan publik yang telah diberikan selama ini. 

Kotak kritik dan saran dipilih menggunakan bahan yang transparan, sehingga seluruh masyarakat mengetahui pendapat dari masyarakat yang telah merasakan pelayanan publik dari perangkat Desa Amongrogo. Pada kotak kritik dan saran tersebut terdapat 3 indikator yakni sangat puas, puas, dan tidak puas serta saran yang dapat langsung ditulis oleh masyarakat. 

Baca Juga :  Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru di Boja Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal

Masyarakat dapat memberikan aspirasi dengan memasukkan koin yang ada kedalam indikator yang ada. Tentu saja pemerintah Desa Amongrogo menyambut baik program kerja kotak dan saran yang diinisiasikan oleh mahasiswa KKN UNDIP 2024. 

Menurut penuturan Kepala Desa Amongrogo Bapak Setyo Pranoto, kotak kritik dan saran ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, ataupun pujian bagi kinerja yang telah dilakukan oleh perangkat Desa Amongrogo serta tentu saja kotak kritik dan saran ini dapat menjadi acuan perangkat desa untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

SAS/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru