Aktivis Anti Korupsi Deddy Loing Kecam Dugaan Penyimpangan PLN Sulawesi Utara
TRIBUNCHANNEL.COM–Sulut-Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Deddy Loing, mengecam keras dugaan penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam kebijakan relokasi pembangkit listrik PLTG Maleo yang berdampak terhadap sistem kelistrikan Sulawesi Utara-Gorontalo (Sulutgo). Kamis 28/05/2026
Kecaman tersebut disampaikan setelah munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait pengelolaan investasi dan penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero) yang dinilai menimbulkan persoalan serius terhadap sistem kelistrikan di wilayah Sulawesi Utara.
Menurut Deddy Loing, relokasi pembangkit dari sistem Sulutgo diduga bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan pemborosan keuangan negara.
“Masyarakat Sulawesi Utara tidak boleh dijadikan korban dari kebijakan yang diduga lebih mengutamakan kepentingan tertentu dibanding kepentingan publik. Ini menyangkut listrik masyarakat, menyangkut pelayanan negara,” tegas Deddy Loing.
Ia menyoroti fakta bahwa relokasi PLTG Maleo disebut berdampak terhadap reserve margin dan keandalan sistem Sulutgo, termasuk meningkatnya risiko gangguan sistem kelistrikan. Selain itu, biaya relokasi yang mencapai miliaran rupiah dinilai wajib diaudit secara investigatif oleh aparat penegak hukum.
Deddy juga menegaskan bahwa komponen biaya relokasi dan jasa lainnya harus dibuka secara transparan kepada publik, termasuk siapa vendor pelaksana, mekanisme pengadaan, hingga pihak yang menyetujui kebijakan tersebut.
“Kalau ada dugaan mark up, pengondisian proyek, atau penyalahgunaan kewenangan, maka itu harus dibongkar. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapapun,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti jajaran PLN di wilayah Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam terhadap dampak yang ditimbulkan kepada sistem kelistrikan masyarakat Sulut.
Menurutnya, apabila benar terdapat kajian internal yang menunjukkan risiko terhadap sistem Sulutgo namun relokasi tetap dipaksakan, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum serius.
“Kami meminta aparat penegak hukum jangan hanya melihat ini sebagai kebijakan bisnis biasa. Kalau ada kerugian negara, ada pemborosan, dan ada kepentingan publik yang dikorbankan, maka itu harus diusut,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Deddy Loing menyatakan telah menyiapkan laporan resmi kepada :
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
untuk meminta dilakukan :
1. audit investigatif;
2. penyelidikan dugaan korupsi;
3. pemeriksaan vendor;
4. pemeriksaan pejabat terkait;
5. serta penelusuran aliran anggaran relokasi pembangkit.
Deddy juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan di tubuh PLN. Ini uang negara, ini kepentingan rakyat Sulawesi Utara,” tutupnya.
Stefanus/Red



















