Anggaran Puskesmas Tata Karya 2025–2026 Diduga Dikorupsi
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara— Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Tata Karya, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan publik. Anggaran yang bersumber dari APBD melalui mekanisme swakelola tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp2 miliar untuk 23 paket kegiatan belanja disebut memunculkan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah pos belanja dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas dan aparat penegak hukum karena diduga memiliki indikasi penggelembungan anggaran maupun pemecahan paket belanja.
Pada Tahun Anggaran 2025, beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:
– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor yang dipecah menjadi lima paket dengan total anggaran sekitar Rp761 juta.
– Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang dipecah menjadi lima paket dengan total anggaran sekitar Rp208 juta.
– Belanja obat-obatan dengan nilai sekitar Rp31 juta.
Pola serupa juga disebut masih terlihat pada Tahun Anggaran 2026. Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya:
– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Cetak dengan total anggaran sekitar Rp259 juta yang dibagi menjadi tiga paket.
– Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp37.740.000 yang juga dibagi menjadi tiga paket.
Sejumlah pihak menilai pola pemecahan paket tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah atau justru dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan tertentu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Tata Karya maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan tersebut. Karena itu, informasi ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Darwis/red



















