Berkas Perkara Sengketa Tanah di Depok Kandeman Tak Pernah Kunjung P21, Begini Penjelasan Kejari Batang

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG – Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Dipo Iqbal menyebut berkas kasus pidana sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman tak kunjung lengkap lantaran terganjal Prejudicieel Geschil atau masalah gugatan perdata. Perkara sengketa tanah senilai puluhan miliar itu telah didaftarkan ke peradilan perdata.

 

“Sesuai dengan prinsip dari mahkamah agung melalui Prejudicieel Geschil, pihak tersangka (Abdul Somad) telah mengajukan gugatan perdata. Dan prinsipnya, kita harus menunggu dulu hasil perkara perdatanya apa. Nah dari situ, apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur hukum pidana atau perdata,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/5/2024). 

 

Baca Juga :  Panitia Penghitungan Kecamatan (PPK) Tanjung Morawa Su atera Utara: Komitmen Untuk Proses Yang Jujur dan Adil

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat sifat sifat keperdataan, mulai dari kesepaktan pembelian tanah dan sebagainya. Karena itulah prinsip Prejudicieel Geschil. Dirinya pun memastikan keputusan menunggu putusan perdata itu untuk melindungi hak korban. 

 

Dipo menegaskan keberadaan gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka tidak lantas membuat perkara tersebut berhenti. Justru kalau perkara pidananya tetap dipaksakan maka yang rugi itu korban, apalagi jika  tersangkanya yang menang.

 

“Misal ini berlanjut ada resiko perdata jalan pidananya masuk yang berakibat hakim bisa saja memutus perkara ini onslag, artinya perbuatannya terbukti namun bukan pidana. Jelas korban akan dirugikan, jadi itu artinya sama saja dengan bebas,” bebernya.

Baca Juga :  Dishub dan Satlantas Polres Batang Bersinergi Pastikan Keselamatan Penumpang

 

Dipo memaparkan putusan onslag berpotensi muncul keributan lagi lantaran korban akan merasa tidak diakomodir, padahal bila sudah ada putusan onslag maka ketika akan mengajukan perkara yang sama akan diabaikan seperti prinsip Ne Bis In Idem.

 

Dalam kasus ini pihaknya membuka lebar peluang perkara sengketa tanah di Desa Depok bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Batang. Lalu jika nanti dalam putusan perdata muncul perbuatan melawan hukum barulah pidananya berlanjut.

 

“Saya sarankan korban perjuangkan haknya melawan gugatan perdata dari tersangka Abdul Somad agar perkara bisa berjalan sesuai tujuan dan harapannya kasus pidananya menjadi jelas,” ucap Dipo menyarankan. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB