Berkas Perkara Sengketa Tanah di Depok Kandeman Tak Pernah Kunjung P21, Begini Penjelasan Kejari Batang

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG – Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Dipo Iqbal menyebut berkas kasus pidana sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman tak kunjung lengkap lantaran terganjal Prejudicieel Geschil atau masalah gugatan perdata. Perkara sengketa tanah senilai puluhan miliar itu telah didaftarkan ke peradilan perdata.

 

“Sesuai dengan prinsip dari mahkamah agung melalui Prejudicieel Geschil, pihak tersangka (Abdul Somad) telah mengajukan gugatan perdata. Dan prinsipnya, kita harus menunggu dulu hasil perkara perdatanya apa. Nah dari situ, apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur hukum pidana atau perdata,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/5/2024). 

 

Baca Juga :  GAPOKTAN Sampali Gelar Rapat Susun Strategi Lawan Mafia Tanah

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat sifat sifat keperdataan, mulai dari kesepaktan pembelian tanah dan sebagainya. Karena itulah prinsip Prejudicieel Geschil. Dirinya pun memastikan keputusan menunggu putusan perdata itu untuk melindungi hak korban. 

 

Dipo menegaskan keberadaan gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka tidak lantas membuat perkara tersebut berhenti. Justru kalau perkara pidananya tetap dipaksakan maka yang rugi itu korban, apalagi jika  tersangkanya yang menang.

 

“Misal ini berlanjut ada resiko perdata jalan pidananya masuk yang berakibat hakim bisa saja memutus perkara ini onslag, artinya perbuatannya terbukti namun bukan pidana. Jelas korban akan dirugikan, jadi itu artinya sama saja dengan bebas,” bebernya.

Baca Juga :  Kabidhumas Polda Jateng Himbau Ngabuburit Tidak Diwarnai Pelanggaran Lalu Lintas

 

Dipo memaparkan putusan onslag berpotensi muncul keributan lagi lantaran korban akan merasa tidak diakomodir, padahal bila sudah ada putusan onslag maka ketika akan mengajukan perkara yang sama akan diabaikan seperti prinsip Ne Bis In Idem.

 

Dalam kasus ini pihaknya membuka lebar peluang perkara sengketa tanah di Desa Depok bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Batang. Lalu jika nanti dalam putusan perdata muncul perbuatan melawan hukum barulah pidananya berlanjut.

 

“Saya sarankan korban perjuangkan haknya melawan gugatan perdata dari tersangka Abdul Somad agar perkara bisa berjalan sesuai tujuan dan harapannya kasus pidananya menjadi jelas,” ucap Dipo menyarankan. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru