Dalam Pembacaan Putusan Sidang PHPU, Hakim MK Sindir Peran DPR RI

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Jakarta – Dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Lembaga legislator diminta tak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah dalam pemilihan umum (pemilu) oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan,” kata Hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

 

Saldi menegaskan, mestinya sejak awal DPR menjalankan fungsi konstitusional. Mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan amanat Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 terjaga dengan baik.

Baca Juga :  Menjaga Independensi Mahkamah Konstitusi Dalam Pergantian Hakim

 

Pasal itu mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.

 

“Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Saldi.

 

Lebih lanjut, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal. Hal ini demi memastikan pemilu jujur dan adil, serta berintegritas dapat dihasilkan.

Baca Juga :  Gekrafs Sumut Akan Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif

“Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,”ungkap Saldi.

 

Apakah itu berarti sinyal bahwa perselisihan hasil pemilu ini akan dilanjutkan dalam gedung DPR dengan menggelar hak angket ? Masyarakat hanya bisa menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh kubu 01 dan 03.

 

Penulis:

Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom.

RED

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2025
Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati
Wujud Kepedulian, Polsek Gajah Bantu Warga Membangun Rumah
Dari Tidar ke Jakarta Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan
Reforma Agraria Harus Berlandaskan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
Minggu ke-2 Pembersihan, 16 Persen Area Sungai Terbebas Dari Tumpukan Enceng Gondok
Salahudin : Profesi Dokter Bukan Sekadar Mencari Materi
Sah!!, dr. Asri Ludin Tambunan Menjadi Kader Partai Golkar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:50 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2025

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Wujud Kepedulian, Polsek Gajah Bantu Warga Membangun Rumah

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Dari Tidar ke Jakarta Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:09 WIB

Reforma Agraria Harus Berlandaskan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Salahudin : Profesi Dokter Bukan Sekadar Mencari Materi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:34 WIB

Sah!!, dr. Asri Ludin Tambunan Menjadi Kader Partai Golkar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:26 WIB

Tidak Butuh Lama Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Berita Terbaru

Berita

Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati

Senin, 28 Okt 2024 - 20:23 WIB

Berita

Wujud Kepedulian, Polsek Gajah Bantu Warga Membangun Rumah

Senin, 28 Okt 2024 - 17:34 WIB