Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama diblokir

TRIBUNCHANNEL.COM – Jakarta – Pada Tanggal 18 November 2024, Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak lagi memiliki hak atas nama PWI Pusat.

 

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh Hendry Ch. Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

 

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif, Berikan Bantuan Motor Sampah Dalam Peringatan Hari Santri

 

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.

 

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan, pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

 

“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional, ”ujar Ketum PWI yang terpilih saat KLB Jakarta.

Baca Juga :  Santri Al Badriyyah 2 Sima’an Al-Quran Dalam Sedekah Bumi Desa Mranggen

 

Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.

(Humas PWI Pusat )

istananegara.co.id / Red

 

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Direktur PDAM Raih Penghargaan Top Ceo BUMD Awards 2026
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Ketum GMOCT : Jangan Kriminalisasi Wartawan, Kasus Mojokerto Harus Mengacu UU Pers
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Senin, 13 April 2026 - 22:02 WIB

Direktur PDAM Raih Penghargaan Top Ceo BUMD Awards 2026

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:22 WIB

Ketum GMOCT : Jangan Kriminalisasi Wartawan, Kasus Mojokerto Harus Mengacu UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru