Diduga Akibat Tersengat Listrik Saat Bermain di Aneka Jaya Boja Seorang Anak Meninggal Dunia

- Jurnalis

Minggu, 14 April 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Swalayan Aneka Jaya Boja Kabupaten Kendal, Minggu 14/4/2024.

mhhpdmkendal.online – Kendal – Sebuah kejadian tragis menimpa FS, seorang anak yang harus menghembuskan nafas terakhirnya akibat tersengat listrik saat bermain di wahana Aneka Jaya Boja, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada hari Minggu 14/4/2024.

 

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik di wahana permainan Mister Game Aneka Jaya Boja.

 

Kejadian tersebut bermula saat FS sedang bermain bola basket disalah satu wahana permainan yang berada di Aneka Jaya Boja, kemudian koin yang ia bawa jatuh ke bawah, disaat FS mencari koin dibawah kemudian kakinya menginjak kabel dan kesetrum, kemudian teman FS berniat menolong namun mental akhirnya tidak bisa ditolong dikarenakan kaki FS masih menginjak daya listrik.

Baca Juga :  Respon Cepat, Polsek Weleri Adakan Giat Corve Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Sumberagung

 

Dari keterangan saksi di lapangan, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju Puskesmas. “Kejadiannya sekitar pukul 15.00 Wib. Korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi saat tiba di puskesmas, ”terangnya.

 

Munjaro’ah, budhe korban, menyatakan bahwa pihak keluarga berharap kasus tersebut dapat di tindak lanjuti dengan tegas. ” Kalau misalkan mau menempuh jalur damai ya silahkan, namun kami berharap kasus ini dapat diteruskan dan di tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, “pintanya.

Baca Juga :  Woow Diduga, PT. Parsintauli Karya Perkasa Lakukan Mark up Tagihan Listrik

 

Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan Aneka Jaya Boja melakukan pengecekan berkala di wahana permainan untuk keselamatan semua pengunjung, ”tuturnya.

 

Atas kejadian tersebut, Pihak pengelola Swalayan Aneka Jaya Boja dapat dijerat hukum sebagai pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi “Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru