Diduga Akibat Tersengat Listrik Saat Bermain di Aneka Jaya Boja Seorang Anak Meninggal Dunia

- Jurnalis

Minggu, 14 April 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Swalayan Aneka Jaya Boja Kabupaten Kendal, Minggu 14/4/2024.

mhhpdmkendal.online – Kendal – Sebuah kejadian tragis menimpa FS, seorang anak yang harus menghembuskan nafas terakhirnya akibat tersengat listrik saat bermain di wahana Aneka Jaya Boja, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada hari Minggu 14/4/2024.

 

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik di wahana permainan Mister Game Aneka Jaya Boja.

 

Kejadian tersebut bermula saat FS sedang bermain bola basket disalah satu wahana permainan yang berada di Aneka Jaya Boja, kemudian koin yang ia bawa jatuh ke bawah, disaat FS mencari koin dibawah kemudian kakinya menginjak kabel dan kesetrum, kemudian teman FS berniat menolong namun mental akhirnya tidak bisa ditolong dikarenakan kaki FS masih menginjak daya listrik.

Baca Juga :  Mandor SPBU 44.513.13, Pemutusan Hubungan Kerja Sudah Sesuai SOP

 

Dari keterangan saksi di lapangan, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju Puskesmas. “Kejadiannya sekitar pukul 15.00 Wib. Korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi saat tiba di puskesmas, ”terangnya.

 

Munjaro’ah, budhe korban, menyatakan bahwa pihak keluarga berharap kasus tersebut dapat di tindak lanjuti dengan tegas. ” Kalau misalkan mau menempuh jalur damai ya silahkan, namun kami berharap kasus ini dapat diteruskan dan di tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, “pintanya.

Baca Juga :  Skandal Bantuan Pertenakan di Pekalongan, Anggota Kelompok Tidak Dilibatkan Dana Dipangkas 10% Oknum Aspirator

 

Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan Aneka Jaya Boja melakukan pengecekan berkala di wahana permainan untuk keselamatan semua pengunjung, ”tuturnya.

 

Atas kejadian tersebut, Pihak pengelola Swalayan Aneka Jaya Boja dapat dijerat hukum sebagai pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi “Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru