Diduga Akibat Tersengat Listrik Saat Bermain di Aneka Jaya Boja Seorang Anak Meninggal Dunia

- Jurnalis

Minggu, 14 April 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Swalayan Aneka Jaya Boja Kabupaten Kendal, Minggu 14/4/2024.

mhhpdmkendal.online – Kendal – Sebuah kejadian tragis menimpa FS, seorang anak yang harus menghembuskan nafas terakhirnya akibat tersengat listrik saat bermain di wahana Aneka Jaya Boja, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada hari Minggu 14/4/2024.

 

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik di wahana permainan Mister Game Aneka Jaya Boja.

 

Kejadian tersebut bermula saat FS sedang bermain bola basket disalah satu wahana permainan yang berada di Aneka Jaya Boja, kemudian koin yang ia bawa jatuh ke bawah, disaat FS mencari koin dibawah kemudian kakinya menginjak kabel dan kesetrum, kemudian teman FS berniat menolong namun mental akhirnya tidak bisa ditolong dikarenakan kaki FS masih menginjak daya listrik.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, Polres Kendal Gandeng Ormas Wujudkan Pemilu Damai

 

Dari keterangan saksi di lapangan, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju Puskesmas. “Kejadiannya sekitar pukul 15.00 Wib. Korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi saat tiba di puskesmas, ”terangnya.

 

Munjaro’ah, budhe korban, menyatakan bahwa pihak keluarga berharap kasus tersebut dapat di tindak lanjuti dengan tegas. ” Kalau misalkan mau menempuh jalur damai ya silahkan, namun kami berharap kasus ini dapat diteruskan dan di tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, “pintanya.

Baca Juga :  UKW Dewan Pers Angkatan 45, 138 Peserta Dinyatakan Lulus 100 Persen

 

Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan Aneka Jaya Boja melakukan pengecekan berkala di wahana permainan untuk keselamatan semua pengunjung, ”tuturnya.

 

Atas kejadian tersebut, Pihak pengelola Swalayan Aneka Jaya Boja dapat dijerat hukum sebagai pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi “Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB