Diduga Akibat Tersengat Listrik Saat Bermain di Aneka Jaya Boja Seorang Anak Meninggal Dunia

- Jurnalis

Minggu, 14 April 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Swalayan Aneka Jaya Boja Kabupaten Kendal, Minggu 14/4/2024.

mhhpdmkendal.online – Kendal – Sebuah kejadian tragis menimpa FS, seorang anak yang harus menghembuskan nafas terakhirnya akibat tersengat listrik saat bermain di wahana Aneka Jaya Boja, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada hari Minggu 14/4/2024.

 

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik di wahana permainan Mister Game Aneka Jaya Boja.

 

Kejadian tersebut bermula saat FS sedang bermain bola basket disalah satu wahana permainan yang berada di Aneka Jaya Boja, kemudian koin yang ia bawa jatuh ke bawah, disaat FS mencari koin dibawah kemudian kakinya menginjak kabel dan kesetrum, kemudian teman FS berniat menolong namun mental akhirnya tidak bisa ditolong dikarenakan kaki FS masih menginjak daya listrik.

Baca Juga :  Arus mudik kembali meningkat, Polda Jateng Berlakukan One Way Lokal

 

Dari keterangan saksi di lapangan, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju Puskesmas. “Kejadiannya sekitar pukul 15.00 Wib. Korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi saat tiba di puskesmas, ”terangnya.

 

Munjaro’ah, budhe korban, menyatakan bahwa pihak keluarga berharap kasus tersebut dapat di tindak lanjuti dengan tegas. ” Kalau misalkan mau menempuh jalur damai ya silahkan, namun kami berharap kasus ini dapat diteruskan dan di tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, “pintanya.

Baca Juga :  Woow Diduga, PT. Parsintauli Karya Perkasa Lakukan Mark up Tagihan Listrik

 

Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan Aneka Jaya Boja melakukan pengecekan berkala di wahana permainan untuk keselamatan semua pengunjung, ”tuturnya.

 

Atas kejadian tersebut, Pihak pengelola Swalayan Aneka Jaya Boja dapat dijerat hukum sebagai pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi “Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB