Diduga, Bangunan di Desa Pekuncen Tanpa PBG Bediri Aman dan Kokoh, Pihak Dinas Terkait Diminta Tegas

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang terletak di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal rencananya akan dibuat untuk kandang sapi

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Bangunan yang terletak di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal rencananya akan dibuat untuk kandang sapi dengan pemodal asing dari Korea.

 

Pembangunan kandang sapi sudah berjalan selama 2 tahun  ternyata belum memiliki PBG hal ini juga dibenarkan oleh Zaenal selaku pengawas lapangan. Saat awak media mengkonfirmasi ke lokasi bangunan.

 

Ditempat terpisah MSH, 

S2 Unissula, seorang Paralegal,  Pemerhati hukum dan Peneliti lingkungan hidup, Penulis buku Revolusi Perguruan tinggi Bagaimana Unissula Akreditasi nya unggul dimasa Pandemi, saat ditemui awak media pada hari Rabu, 24/4/2024 mengatakan, ” Perlu diketahui bahwa bangunan gedung tidak hanya sekedar struktur fisik yang menyediakan tempat untuk bekerja, akan tetapi juga merupakan elemen penting di dunia bisnis, Dalam hal membangun bangunan gedung untuk kegiatan bisnis, pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan dari Pemerintah dan memenuhi seluruh dokumen legalitas penunjangnya, “jelasnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Turunkan Personel Dalam Gatur PH Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Masyarakat

“Ketentuan mengenai PBG dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), “ujarnya

 

Selain itu, “PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), “paparnya.

 

“PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat baik sanksi administrasi ataupun pidana, ‘tandasnya.

“Dalam hal ini, PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (Pasal 253 ayat (3) dan (4) PP 16/2021). Selain itu, pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sebaiknya dilakukan setelah mendapatkan PBG.

 

Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 24 angka 34 UU 6/2023. Tepatnya pada Pasal 36A ayat (1), yang merupakan tambahan pasal oleh UU 6/2023, sehingga mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002).

Baca Juga :  Rumah Makan Duren Jati Bakal Jadi Agro Wisata Kendal, Begini Ceritanya

 

Dan bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021) dari surat peringatan hingga pembongkaran gedung serta dapat dipenjara paling lama 5 tahun,”terangnya.

 

“Proses pembangunan kandang sapi dengan menggunakan pemodal asing sudah berjalan selama 2 tahun tanpa PBG lalu kemana pengawasan dari Dinas  perijinan dan penegak perda Kabupaten Kendal apakah sudah ada pengkondisian sehingga tanpa PBG pembangunan kandang sapi dapat berjalan selama 2 tahun ini, “ucapnya

 

“Kami sangat menyayangkan  sekali jika ada pengusaha apalagi ini pengusaha Asing yang membangun gedung untuk usahanya dengan tanpa perijinan dan apalagi mengabaikan fasilitas umum jalan dan saluran airnya, semoga pihak Pemkab Kendal lebih ada perhatian terhadap hal ini, selain itu kami juga mendorong untuk menindak tegas kepada pengelola pembangunan kandang sapi tersebut, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB