Diduga, Bangunan di Desa Pekuncen Tanpa PBG Bediri Aman dan Kokoh, Pihak Dinas Terkait Diminta Tegas

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang terletak di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal rencananya akan dibuat untuk kandang sapi

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Bangunan yang terletak di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal rencananya akan dibuat untuk kandang sapi dengan pemodal asing dari Korea.

 

Pembangunan kandang sapi sudah berjalan selama 2 tahun  ternyata belum memiliki PBG hal ini juga dibenarkan oleh Zaenal selaku pengawas lapangan. Saat awak media mengkonfirmasi ke lokasi bangunan.

 

Ditempat terpisah MSH, 

S2 Unissula, seorang Paralegal,  Pemerhati hukum dan Peneliti lingkungan hidup, Penulis buku Revolusi Perguruan tinggi Bagaimana Unissula Akreditasi nya unggul dimasa Pandemi, saat ditemui awak media pada hari Rabu, 24/4/2024 mengatakan, ” Perlu diketahui bahwa bangunan gedung tidak hanya sekedar struktur fisik yang menyediakan tempat untuk bekerja, akan tetapi juga merupakan elemen penting di dunia bisnis, Dalam hal membangun bangunan gedung untuk kegiatan bisnis, pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan dari Pemerintah dan memenuhi seluruh dokumen legalitas penunjangnya, “jelasnya.

Baca Juga :  Posko Netralitas TNI - Polri Dibuka 24 Jam, Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Pemilu 2024

“Ketentuan mengenai PBG dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), “ujarnya

 

Selain itu, “PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), “paparnya.

 

“PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat baik sanksi administrasi ataupun pidana, ‘tandasnya.

“Dalam hal ini, PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (Pasal 253 ayat (3) dan (4) PP 16/2021). Selain itu, pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sebaiknya dilakukan setelah mendapatkan PBG.

 

Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 24 angka 34 UU 6/2023. Tepatnya pada Pasal 36A ayat (1), yang merupakan tambahan pasal oleh UU 6/2023, sehingga mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002).

Baca Juga :  Desa Rejosari Ngampel Ada Judi Dadu, APH Diminta Tindak Tegas

 

Dan bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021) dari surat peringatan hingga pembongkaran gedung serta dapat dipenjara paling lama 5 tahun,”terangnya.

 

“Proses pembangunan kandang sapi dengan menggunakan pemodal asing sudah berjalan selama 2 tahun tanpa PBG lalu kemana pengawasan dari Dinas  perijinan dan penegak perda Kabupaten Kendal apakah sudah ada pengkondisian sehingga tanpa PBG pembangunan kandang sapi dapat berjalan selama 2 tahun ini, “ucapnya

 

“Kami sangat menyayangkan  sekali jika ada pengusaha apalagi ini pengusaha Asing yang membangun gedung untuk usahanya dengan tanpa perijinan dan apalagi mengabaikan fasilitas umum jalan dan saluran airnya, semoga pihak Pemkab Kendal lebih ada perhatian terhadap hal ini, selain itu kami juga mendorong untuk menindak tegas kepada pengelola pembangunan kandang sapi tersebut, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru