Diduga Kebal Hukum, Polda Sulut Ditantang Periksa Lokasi Oknum Boss PETI Perusak Hutan Lindung Defry Korua

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:16 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Kebal Hukum, Polda Sulut Ditantang Periksa Lokasi Oknum Boss PETI Perusak Hutan Lindung Defry Korua

Tribunchannel.com, Minahasa Tenggara// Nama Defry Korua, yang akrab disapa Ello, menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Rotan Hill, Manguni Kecil, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Ello disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Berlian Gemilau Emas, sebuah perusahaan kontraktor umum yang dikabarkan baru berdiri pada Mei 2025 di Sulawesi Utara. Rabu 25/02/2026

Sejumlah pemberitaan media dan laporan masyarakat menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan tersebut, yang disebut berada di area hutan lindung. Berdasarkan hasil investigasi sejumlah tim media serta laporan warga, aktivitas di lokasi tersebut diduga menggunakan alat berat berupa excavator untuk menggali batuan yang mengandung emas. Material hasil galian kemudian disebut-sebut diolah menggunakan metode pelindian (leaching) dengan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam bak berukuran besar.

Selain itu, Elo joga diduga membuat Kapur Hidrat (Kalsium Hidroksida/Ca(OH)₂) kapur yang di pakai dalam proses pengolahan untuk menjaga tingkat keasaman (pH 9–11), yang berfungsi mencegah terbentuknya gas beracun serta meningkatkan efisiensi pelarutan emas dan kayu sebagai bahan bakar pembakaran, yang diduga berasal dari hasil penebangan di sekitar kawasan hutan.
Kegiatan tersebut jelas sangat berbahaya, melanggar ketentuan perlindungan hutan dan lingkungan hidup serta menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Baca Juga :  Ledakan Izin Tambang di Sulut, Pemerintah Kabupaten/Kota Hanya “Tutup Mata”?

Namun meski telah ramai diberitakan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka terkait dugaan perusakan hutan lindung dan pencemaran lingkungan di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum.

Publik pun mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi, untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Sorotan juga mengarah pada dugaan aliran dana hasil penjualan emas dari aktivitas pertambangan tersebut. Masyarakat mempertanyakan ke mana emas tersebut dijual dan siapa pihak yang menampungnya.

Baca Juga :  Indo Nyoa Sesalkan Pemda Sulut dan Pemkot Manado Abaikan Peringatan World Tourism Day 2025

Secara hukum, pertambangan ilegal dapat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) yang berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apabila hasil kejahatan dialirkan melalui rekening pihak lain, disamarkan dalam transaksi tertentu, atau digunakan untuk pembelian aset, maka unsur TPPU dapat terpenuhi.

Dalam konteks ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan untuk menganalisis transaksi keuangan mencurigakan, menelusuri aliran dana, serta menyampaikan hasil analisis kepada penyidik seperti Polri atau Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Defry Korua terkait berbagai tudingan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, guna memastikan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta mencegah potensi kerugian negara dan daerah. (Stefanus/Red)

Berita Terkait

OJK dan Bank SulutGo Perkuat Literasi Keuangan Nelayan di Perbatasan Utara NKRI
Putra Tomohon Jerrold HY Kumontoy Ukir Prestasi Nasional Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera
Jangan Benci Indonesia Karena Marah Kepada Penguasa
Polemik Perekrutan Perangkat Desa Makalu Memanas, Jelyta. K “Jadi Apa Desa Jika Oknum Pelakor Ikut Dilantik
HUT RI Ke-81 — 17 Agustus 2026 kali ini mengangkat tema: “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Sulut Maju atau Mundur? Isu Lingkaran Kekuasaan Guncang Kepercayaan Publik
Vanda Rantung Pimpin Srikandi Jaga Desa ABPEDNAS Minahasa Tenggara
OJK, Bank SulutGo dan Pemkot Bitung Bersinergi Majukan Perikanan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:32 WIB

OJK dan Bank SulutGo Perkuat Literasi Keuangan Nelayan di Perbatasan Utara NKRI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Putra Tomohon Jerrold HY Kumontoy Ukir Prestasi Nasional Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Jangan Benci Indonesia Karena Marah Kepada Penguasa

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Polemik Perekrutan Perangkat Desa Makalu Memanas, Jelyta. K “Jadi Apa Desa Jika Oknum Pelakor Ikut Dilantik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:04 WIB

HUT RI Ke-81 — 17 Agustus 2026 kali ini mengangkat tema: “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Sulut Maju atau Mundur? Isu Lingkaran Kekuasaan Guncang Kepercayaan Publik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:50 WIB

Vanda Rantung Pimpin Srikandi Jaga Desa ABPEDNAS Minahasa Tenggara

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:09 WIB

OJK, Bank SulutGo dan Pemkot Bitung Bersinergi Majukan Perikanan

Berita Terbaru