Diduga penyalahgunaan Wewenang, Terjadi Pengalihan Bantuan Sosial di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Balai Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, Selasa 7/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan dengan harapan mensejahterakan rakyat ternyata banyak disalahgunakan oleh oknum pemdes dengan cara memindahtangankan bantuan tersebut kepada warga yang lain.

 

Salah satunya adalah Desa Pekuncen yang memindahtangankan bantuan sosial baik itu BPNT maupun bantuan beras Bulog. 

 

Beberapa warga Desa Pekuncen  yang kita temui mengatakan,” disini penerimaan bansos tidak boleh dobel, misalkan si A sudah dapat PKH ketika mendapatkan bantuan BPNT ataupun Bulog harus rela dipindahtangankan kepada yang belum menerima walaupun yang menerima limpahan tersebut lebih kaya dari yang seharusnya menerima, katanya biar merata. Itupun sempat terjadi keributan saat pembagian beras bulog yang dipindahtangankan karena ada yang tidak terima,” katanya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Pekalongan, Andy Wong Syukuran di Caffe And Resto Alam Teduh

 

Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial Kendal Muntoha melalui sambungan Whatsap menyampaikan, ” Itu semua sudah ada BNBAnya ya harus sesuia BNBAnya karena bantuan beras bulog itu dari pusat. Bantuan sosial harus diterimakan sesuai nama penerima manfaat dan tidak boleh dipindahkan ke orang lain. Apabila  dilapangan ditemukan BNBAnya sudah meninggal atas dalam kondisi ekonomi yang sangat mapan maka dapat dilakukan musdes atau surat keterangan untuk pengalihan bantuan tersebut kepada warga dengan kondisi kemiskinan ekstrim jika tidak ada warga yang dalam kondisi tersebut maka bisa masuk ke data TKS atau cukup dengan surat keterangan dari desa jadi jika sewaktu waktu ada yang bertanya Kepala Desa bisa menjawabnya ” jelasnya.

Baca Juga :  Viral !!! Mobil Avanza Terbakar di SPBU 44.513.25, Diduga Pengangsu Pertalite

 

Kepala Desa Penkuncen saat dihubungi oleh awak media melaui cathingan Whatsap  dan telf tidak membalas cathing ataupun telf yang dilakukan berulang ulang.

 

Sementara ditempat terpisah M.Sunoto Hanan dari Yayasan Abinawa yang sedang merintis pesantren “JUARA ” di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal saat ditemui awak media menyampaikan ” Sangat disayangkan bansos, PKH dan bantuan lain sebagainya yang semestinya mensejahterakan rakyat dan tepat sasaran, kemudian ada upaya- upaya menggunakan kekuasaan dan mengalihkan ke orang lain. Harapan saya kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan baik didesa, di daerah hingga pusat, “ungkap Sunoto, Selasa 7/5/2024.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kades tidak bisa dihubungi walaupun WA aktif.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru