Diduga SPBU 44.595.16 Lingkar Demak Melayani Pengangsu Solar Subsidi, Pertamina Diminta Cabut Ijin SPBU Yang Bandel

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator SPBU sedang mengisi BBM subsidi solar ke mobil truk box warna kabin kuning box warna silver yang diduga sedang ngangsu, Rabu 9/10/2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – SPBU  44.595.16  Demak sudah pernah mendapatkan sangsi dari Pertamina, gara – gara di dalam CCTV kedapatan melayani pengangsu solar subsidi, tapi hal itu tidak membuatnya jera  tapi masih bandel.

 

Pada hari Rabu, 9/10/2024 saat  awak media sedang istirahat di SPBU 44.595.16 lingkar Demak melihat adanya 1 unit mobil Truk Box kabin warna kuning Box warna Silver dengan nopol DK 8744 SE sedang mengisi BBM jenis solar subsidi, karena curiga awak media lalu mengintai aktifitas unit tersebut.  Kecurigaan awak media ternyata tidak salah karena mobil box dengan kabin kuning box putih kedapatan ngisi BBM sudah bolak balik sebanyak 5 kali dan ada bukti dokumentasi VIDIO nya. Patut diduga bahwa Pengangsu solar sudah ada kerjasama dengan oknum pegawai SPBU.

 

Untuk memastikan kebenaran informasi, pihak SBM Pertamina wilayah Kabupaten Demak diminta segera cek CCTV 30 hari kebelakang, modus para pengangsu biasanya ganti ganti Nopol dan Barcode untuk melancarkan aksinya dan diduga operator SPBU juga mendapatkan uang tips.

Baca Juga :  Jadi Anggota Dewan Termuda, Meutia Ingin Aspirasikan Ide Anak Muda

Menurut keterangan salah satu  warga yang sedang berada disekitar SPBU yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, “SPBU 44.595.16 itu sepertinya tidak takut dengan sangsi Pertamina, baru saja selesai dari sangsi Pertamina sudah membuat ulah lagi dengan melayani pengangsu solar, ” jelasnya.

 

“Selama saya istirahat disini, saya juga melihat ada Truk Box kabin warna kuning Box silver, sopirnya memakai celana pendek kaos oblong warna putih mengisi solar subsidi berkali- kali. Yang membuat saya lebih heran lagi itu operatornya kok boleh ya, apa mungkin sudah ada kerjasama dengan pengangsu, “ujarnya.

 

Selain itu, Polisi Demak kok bisa tidak tau kalau disini ada aktivitas mafia pengangsu penyalahgunaan BBM subsidi, jika tau kenapa tidak menindak tegas, padahal sudah sangat jelas kegiatan tersebut melanggar Undang – Undang Migas dan sangat merugikan Negara, “imbuhnya.

Ditempat terpisah Ketua SWI Jateng, Suroto Anto Saputro menanggapi terkait temuan temen temen media di SPBU 44.595.16 lingkar Demak. Perlu diketahui bahwa Pemerintah memberikan subsidi untuk BBM jenis solar agar harga kebutuhan pokok tidak melonjak naik tentunya akan berdampak pada masyarakat, “ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Patumbak Amankan 'AS' Pelaku Pencurian Sepeda Motor Sadis

 

Lebih lanjut Ketua SWI Jateng mengatakan, “Tetapi kenapa hal itu malah dimanfaatkan oleh para Mafia solar yang diduga sudah dibackup oleh oknum-oknum, hal ini dapat dibuktikan dengan amannya bisnis tersebut hingga sekarang, “kata Ketua SWI Jateng.

“Mari kita bersama-sama berfikir pakai logika saja, yang namanya bisnis solar ilegal kalau tidak di backup oleh oknum mana mungkin bisa aman – aman saja. Apalagi SPBU tersebut sudah pernah mendapatkan sangsi pembinaan tidak dikirim solar,  untuk kali ini pihak Pertamina harus tegas segera cek CCTV  dan cabut ijin SPBU tersebut, “tandasnya.

 

Sejak diturunkannya berita ini kami atas nama masyarakat selaku control sosial akan terus memantau kegiatan SPBU 44.595.16 lingkar Demak, kami juga meminta atensi khusus kepada SBM Pertamina segera lakukan pengecekan CCTV, untuk APH Polres Demak diminta segera lakukan penyelidikan, jika terbukti tangkap dan penjarakan para mafia penyalahgunaan BBM subsidi Solar, karena sangat merugikan negara, “tutupnya.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB