Dilantik dan Disumpah, Tiga Anggota Peradi Pergerakan Pekalongan Raya Sah Jadi Advokat

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan DPC Pekalongan Raya dilantik

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Tiga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan DPC Pekalongan Raya dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Pengambilan sumpah atau janji Advokat itu dilakukan setelah ketiganya dinyatakan memenuhi syarat.

 

“Sesuai UU Advokat Tahun 2023 Pasal 4, ketiga anggota Peradi Pergerakan Pekalongan Raya tersebut telah menjalani proses hingga lolos penelitian berkas dan kami mohonkan ke PT Semarang untuk bisa dilantik dan diambil sumpahnya,” ujar Koordinator Peradi Pergerakan Jawa Tengah Heri Eko Prihartono melalui sambungan telepon, Kamis 15 Agustus 2024.

 

Baca Juga :  Serius Maju AM. Jumai Kembalikan Formulir Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang

Ia mengungkapkan tiga anggota Peradi Pergerakan Pekalongan Raya yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh PT Semarang bersama 70 advokat lainnya itu adalah Abi Arsafian Arsalan, Gatot Indiarto Wibowo dan Harry Sulistio. 

 

Setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai advokat, maka ketiganya sudah bisa menjalankan tugas profesi seperti menangani perkara, melakukan litigasi serta non litigasi sesuai hak dan kewajibannya. Ia pun mengaku bersyukur dari 18 DPC Peradi Pergerakan di Jawa Temgah rata-rata sudah menjalani sumpah advokat 

 

“Setelah berdiri sejak lima tahun lalu, Peradi Pergerakan sudah mengalami perkembangan yang siginifikan. Kita sudah mendapatkan SK Kemenkumham dan sudah memiliki LBH sendiri serta menjadi bagian dari masyarakat” katanya.

Baca Juga :  Bupati Dico Sebut Ada 13 Titik Pengerjaan Infrastruktur Jalan Tengah Berlangsung di Kendal

 

Pihaknya berharap tiga anggota Peradi Pergerakan yang baru dilantik mampu bertindak profesional membentuk karakter advokat yang berjiwa Officium Nobile yang menghormati martabat kemanusiaan dan nilai keadilan. 

 

“Seperti pesan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tadi bahwa advokat yang disumpah pada hari ini hendaknya memperhatikan dengan benar hak-hak dan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,” tukasnya.

 

Heri menyebut ada dua Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang dijadikan penyemangat oleh Peradi Pergerakan yakni Perma Tahun 2016 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang masing-masing berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari Advokat.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru