Dilecehkan Oknum Kepala Desa, Aparatur Desa di Lahat Sumatera Selatan Lakukan Unjuk Rasa

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Perangkat Desa menggelar aksi Demo 

TRIBUNCHANNEL.COM – LAHAT SUMSEL – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang mengabulkan sebanyak kurang lebih 150 perangkat desa dari berbagai Desa di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan untuk memeriksa keabsahan Dana Desa secara terang-benderang telah dilecehkan oleh oknum Kepala Desa.

 

Tentu tindakan ini tidak akan terjadi jika camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Lahat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pembinaannya secara maksimal. Lebih parahnya terdapat 100 lebih perangkat desa yang diberhentikan tanpa mempedomani aturan yang berlaku atau dengan kata lain diberhentikan tanpa Surat Keputusan (SK).

 

Menurut Koordinator Aliansi Peduli Desa Sundan Wijaya, aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan desa agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa. 

Baca Juga :  DPW Paguyuban Pasundan Sumut Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Disela aksi unjuk rasa, Sundan Wijaya menyatakan bahwa Pemkab Lahat Sumatera Selatan telah memberikan sanksi. “Sejauh ini Pemkab Lahat sudah memberikan sanski administrasi kepada oknum camat secara tertulis dan sampai hari ini kami tuntut untuk meningkatkan sanksi tersebut,” ungkap Sundan Wijaya pada Kamis (5/9).

 

Posisi kepala desa bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan desa sekehendaknya saja. Pemerintah Kabupaten Lahat tidak bisa lagi menganggap remeh persoalan pemberhentian perangkat desa karena pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak kepada pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan juga. 

 

Langkah penegakan hukum yaitu sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 ketika kepala desa tidak menjalankan kewajibannya untuk mentaati dan patuh terhadap aturan perundang-undangan maka sanksi teguran lisan dan tertulis menjadi jawaban, ketika sanksi administratif tetap tidak diindahkan maka sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang harus ditegakkan.

Baca Juga :  Dua Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Truck Yang Ditabrak, Diduga Truck Yang Menabrak Kabur

 

Beranjak dari hal diatas maka kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) menuntut penjabat (pj) Bupati Lahat agar :

 

1. Untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Kepala Desa yang sudah diberikan sanksi teguran tertulis namun tetap tidak mengindahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berkuatan hukum tetap dimana 2 tahun lalu telah inkrah.

 

2. Untuk segera memerintahkan inspektorat melakukan audit investigasi terhadap kepala desa yang memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang tanpa rekomendasi camat dan SK pemberhentian.

 

HarrySetiawan/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB