Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 11:38 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

 

TRIBUNCHANNEL.COM-Medan,- Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.

Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY), Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan.

“Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,”jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan.

Baca Juga :  Intelkam Polda Sumut Subdit 2 Ekonomi, Buka Puasa Bersama Menjalin Tali Silaturahmi

Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi.

“Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan) tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang, “bebernya.

Baca Juga :  Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Melakukan Kekerasan Tanpa Hukum , AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana.

Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.

Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak.

Rizki/Red

Berita Terkait

Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk
Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter
Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual
Pemberitaan di Media Sosial dan Online Terhadap GS, Diduga Titipan Oknum
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Perumda Tirtanadi Medan Terima Kunjungan Tokoh Pemuda Medan Permai , Ketua A-PPI Sumut, Mendukung komitmen Tingkatkan Layanan.
Putusan Hakim Diduga Tak Objektif, Emak-Emak Protes Ke PA Medan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:51 WIB

Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk

Sabtu, 25 April 2026 - 07:25 WIB

Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual

Jumat, 24 April 2026 - 18:41 WIB

Pemberitaan di Media Sosial dan Online Terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Jumat, 24 April 2026 - 08:18 WIB

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Senin, 20 April 2026 - 16:32 WIB

Perumda Tirtanadi Medan Terima Kunjungan Tokoh Pemuda Medan Permai , Ketua A-PPI Sumut, Mendukung komitmen Tingkatkan Layanan.

Jumat, 17 April 2026 - 17:31 WIB

Putusan Hakim Diduga Tak Objektif, Emak-Emak Protes Ke PA Medan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan

Berita Terbaru