Dua Kaki Pelaku TO Curat Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Baru

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah. bernama Firman Hidayat alias P Man (30).

TRIBUNCHANNEL.COM – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus Spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah. Pelaku bernama Firman Hidayat alias P Man (30).

 

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK menyebutkan pelaku telah menjadi Target Operasi (T.O) Sikat yang berulang kali beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

 

“Pelaku telah menjadi T.O kami Polsek Medan Baru, dimana penangkapan  pelaku berdasarkan dua laporan yang berbeda dengan LP / B / 391 / IV / 2024 Tgl. 30 April 2024, pelapor bernama Evo Safitri warga Jalan Karya Darma Kel. Polonia Kec. Medan Polonia dan mengalami kerugian berupa 3 unit mesin Outdoor Ac telah hilang”, sebutnya, Rabu. (5/5/2024)

 

Baca Juga :  JUMBERSE: Kegiatan Senam Pagi Siswa SMP Negeri 20 Semarang

“Kemudian untuk laporan yang kedua berdasarkan LP / B / 91 / II / 2024 Tgl. 1 Februari 2024 pelapor bernama Mariadi warga Dsn 2 Jalan Pringgan Gg. Keluarga Desa Helvetia Kec. Sunggal Deli Serdang dan mengalami  kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai telah hilang”, sambungnya.

 

Berdasarkan dua laporan tersebut,  Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang  dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos dan Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil  mengamankan pelaku.

 

“Pelaku Firman Hidayat alias P Man ditangkap pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira pukul 23.30 Wib di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah bersama barang bukti berupa 1 buah martil besi, 1 buah obeng, 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian”, katanya.

Baca Juga :  Sertijab Upaya Peningkatan Kinerja di Polres Batang

 

Dalam proses penangkapan, Kapolsek menyampaikan pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual barang barang hasil curian.

 

“Pelaku diberikan tembakan peringatan dan juga tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak dibagian kaki kanan dan kirinya. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis”, ungkapnya.

 

Dari hasil interogasi, Kapolsek membeberkan pelaku telah menjual 3 Unit AC Outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp 3.700.000.

 

“Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara”, pungkasnya. 

 

Rizky/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru