Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan, Diduga Korupsi APBN Rp814 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan, Diduga Korupsi APBN Rp814 Juta

 

TRIBUNCHANNEL.COM-Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran APBN tahun 2023–2024. Keduanya langsung ditahan usai penetapan tersangka.Senin(4//52026).

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Sofyan sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Sekretaris Bawaslu dan Otong Syahbana sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, menjabat Bendahara Bawaslu.

Diketahui Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Negara, termasuk pencairan dana tanpa dokumen sah, penggunaan tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif. Akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.

Baca Juga :  Di Balik Aspal Hotmix : Catatan Warga atas Jalan Puuwada–Mauponggo

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejari Rolando Ritonga, menjelaskan, Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Mei 2026, setelah proses penyidikan yang telah berlangsung sejak September 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus,

Pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah

Penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan

Pembuatan dokumen fiktif

Selain itu, selama proses pemeriksaan, keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti” Jelas Kasi intelijen.

Selain itu lanjut Kastel, penyidikan kasus ini dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan pada 24 September 2025 hingga beberapa kali perpanjangan. Tim penyidik juga telah memeriksa berbagai pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Bupati Warsubi Dampingi Mentri Haji peresmian AIM dan AIBIS di Ngoro Jombang

“Setelah dinyatakan cukup bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026″Ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya melakukan penahanan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman, potensi melarikan diri, serta kemungkinan menghambat proses hukum, termasuk mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejari Tulang Bawang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain”pungkasnya.

Darwis/red

Berita Terkait

Dekan FHS UMKABA sekaligus Ketua DPC IKADIN kabupaten kendal mengucapkan Selamat dan Sukses Rakernas IKADIN 2026
Ikatan Notaris Kendal Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Pembukaan Dentisgo Dental Clinic
Klinik Dentistgo Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gigi Profesional untuk Masyarakat Weleri
Ketua DPRD Jateng; Pentingnya Semangat Relawan dalam Kegiatan ‘Jogo Kali’
Dua Gladiator Boltim Siap Bela Penambang Tradisional
Puncak Upacara HUT RI Ke-81  Tingkat Kecamatan Arjawinangun Berlangsung Khidmat
Kejaksaan Negeri Wonosobo Lakukan Penggeledahan di Dinas Sosial untuk Dalami Dugaan Penyimpangan Program PKH
Yessy Usman. Balon Kepala Tiyuh Daya Sakti Yang Tumbuh Bersama Warga

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dekan FHS UMKABA sekaligus Ketua DPC IKADIN kabupaten kendal mengucapkan Selamat dan Sukses Rakernas IKADIN 2026

Kamis, 3 September 2026 - 13:11 WIB

Ikatan Notaris Kendal Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Pembukaan Dentisgo Dental Clinic

Kamis, 3 September 2026 - 09:20 WIB

Klinik Dentistgo Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gigi Profesional untuk Masyarakat Weleri

Selasa, 1 September 2026 - 08:06 WIB

Ketua DPRD Jateng; Pentingnya Semangat Relawan dalam Kegiatan ‘Jogo Kali’

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Dua Gladiator Boltim Siap Bela Penambang Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Puncak Upacara HUT RI Ke-81  Tingkat Kecamatan Arjawinangun Berlangsung Khidmat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Kejaksaan Negeri Wonosobo Lakukan Penggeledahan di Dinas Sosial untuk Dalami Dugaan Penyimpangan Program PKH

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:24 WIB

Yessy Usman. Balon Kepala Tiyuh Daya Sakti Yang Tumbuh Bersama Warga

Berita Terbaru