Dugaan Pemotongan Dana KUR di BRI Unit Kotabumi 1 Jadi Sorotan.
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara – Dugaan adanya pemotongan dana pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kotabumi 1, Cabang Lampung Utara, menjadi perhatian setelah seorang nasabah berinisial M mengaku menerima dana pinjaman yang tidak utuh saat proses pencairan.
Kepada wartawan, M menuturkan bahwa dirinya mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp15 juta. Namun, menurut pengakuannya, dana yang diterima telah dipotong dengan nominal tertentu. Ia juga menyebut sertifikat yang dijadikan agunan masih ditahan, Rabu 5 Agustus 2026.
“Saya berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sehingga diketahui apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai ketentuan atau tidak,” ujar M.
Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan KUR dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, penyaluran KUR bertujuan memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan prinsip transparansi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam praktik penyaluran KUR, bank tidak diperbolehkan melakukan pemotongan sepihak terhadap dana pinjaman yang mengurangi nilai pencairan tanpa dasar yang sah dan persetujuan debitur.
Apabila terdapat biaya administrasi atau kewajiban lain yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan, biaya tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada debitur dan memiliki dasar hukum maupun dasar perjanjian yang jelas.
Untuk KUR Mikro dengan plafon tertentu, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan agunan tambahan, sedangkan untuk jenis KUR lainnya ketentuan mengenai agunan mengikuti regulasi dan kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat penahanan dokumen jaminan, perlu dilihat terlebih dahulu jenis KUR yang diberikan serta isi perjanjian kredit yang telah disepakati para pihak.
Atas adanya dugaan tersebut, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Lampung Utara, bersama aparat penegak hukum maupun otoritas pengawas apabila diperlukan, dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam proses penyaluran KUR.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak BRI Unit Kotabumi 1 maupun BRI Cabang Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan nasabah tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak BRI ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Darwis/red



















