Dugaan Pungli Iuran Air Mencuat di Subik, Warga Pertanyakan Status PDAM dan Aliran Dana
TRIBUNCHENNEL.COM.–Lampung Utara – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen kwitansi pembayaran rekening air yang mencantumkan nama Effendi dalam administrasi penarikan iuran warga.
Beredar bukti kwitansi pembayaran rekening air yang diduga berasal dari PDAM Way Bumi Cabang/Unit Subik. Namun, penarikan iuran tersebut menjadi sorotan karena diduga tetap berjalan meskipun operasional PDAM Lampung Utara disebut-sebut sudah lama tidak berjalan normal.
Nama Effendi tercantum dalam kwitansi sebagai pihak yang berkaitan dengan administrasi penarikan iuran. Selain itu, warga di wilayah Subik menjadi pihak yang terdampak langsung oleh penarikan tersebut. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Effendi maupun pihak PDAM terkait.
Kasus ini mencuat setelah dokumen kwitansi beredar di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, warga menduga praktik penarikan iuran telah berlangsung cukup lama.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Muncul dugaan bahwa penarikan iuran tetap dilakukan tanpa kejelasan status operasional PDAM. Warga menilai tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana serta tidak adanya laporan resmi kepada pemerintah daerah menjadi faktor utama kecurigaan.
Jika terbukti tanpa dasar hukum yang sah, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Beberapa regulasi yang dapat dikaitkan antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika terdapat unsur paksaan
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli
Dugaan ini bermula dari beredarnya kwitansi pembayaran yang menunjukkan adanya aktivitas penarikan iuran air kepada warga.
Meski demikian, warga mempertanyakan keabsahan penarikan tersebut karena layanan PDAM diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini memicu keresahan dan tuntutan masyarakat akan transparansi serta kejelasan hukum.
Sejumlah warga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
Klarifikasi dari pihak yang namanya tercantum dalam kwitansi, termasuk Effendi
Audit menyeluruh terhadap aktivitas PDAM Unit Subik
Penyelidikan oleh aparat penegak hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Penyebutan nama dalam dokumen kwitansi bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fakta yang beredar dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Darwis/red



















