Galian C Dong Mojo Milik Kaji Ses Diduga Ilegal, Warga Desak ESDM dan Polres Kudus Segera Turun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:40 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C Dong Mojo Milik Kaji Ses Diduga Ilegal, Warga Desak ESDM dan Polres Kudus Segera Turun

TRIBUNCHANNEL.COM-Kudus Jateng – Aktivitas tambang galian C di Desa Tanjong, Dukuh Dong Mojo Kecamatan Jekulo , Kabupaten kudus, kini semakin meresahkan warga, Pasalnya, tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin ini berdampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan keresahan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.dan debu yang berhamburan dimana mana.

Berdasarkan hasil investigasi tim media pada (29/7/2026) pukul 16 .30 WIB, lokasi tambang tersebut berdekatan dengan hutan dan perkebunan warga, sehingga berpotensi menyebabkan erosi tanah, longsor, hingga banjir, terutama saat cuaca tidak menentu seperti sekarang.

Baca Juga :  Fedirman Laia Mendorong Kejaksaan Agung Ungkap Pejabat KLHK Yang Terjerat Korupsi Tata Kelola Kelapa Sawit

Tak hanya itu, dilokasi ditemukan alat berat berupa excavator yang diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, serta sejumlah truk dump yang mengangkut hasil galian.

Seorang warga yang ditemui awak media menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga milik seseorang bernama ( *kaji ses* ) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Berdasarkan temuan ini, tambang galian C tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :  Perkuat Kedisiplinan Siswa, Sat Binmas Polres Kendal Gelar Pembinaan Karakter di SMK Bina Utama

3. Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal.

Hingga kini, belum ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berharap Polsek jekulo Polres kudus maupun Polda Jateng segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menutup tambang yang beroperasi tanpa izin agar dampak negatifnya tidak semakin meluas.

SAS/Red

Berita Terkait

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Dekan FHS UMKABA sekaligus Ketua DPC IKADIN kabupaten kendal mengucapkan Selamat dan Sukses Rakernas IKADIN 2026
Atasi Bau Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Pati, Gubernur Luthfi Perintahkan Kubur Pakai Alat Berat
Komisi E DPRD Jateng Bahas KB Pascapersalinan di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal
Komisi B DPRD Jateng: Rehabilitasi Berkelanjutan untuk Menangani Lahan Kritis
Ikatan Notaris Kendal Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Pembukaan Dentisgo Dental Clinic
Komisi D DPRD Jateng, Balai Tahura Karanganyar Butuh Pembenahan
Klinik Dentistgo Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gigi Profesional untuk Masyarakat Weleri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dekan FHS UMKABA sekaligus Ketua DPC IKADIN kabupaten kendal mengucapkan Selamat dan Sukses Rakernas IKADIN 2026

Rabu, 9 September 2026 - 10:22 WIB

Atasi Bau Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Pati, Gubernur Luthfi Perintahkan Kubur Pakai Alat Berat

Sabtu, 5 September 2026 - 20:09 WIB

Komisi E DPRD Jateng Bahas KB Pascapersalinan di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal

Sabtu, 5 September 2026 - 19:45 WIB

Komisi B DPRD Jateng: Rehabilitasi Berkelanjutan untuk Menangani Lahan Kritis

Kamis, 3 September 2026 - 13:11 WIB

Ikatan Notaris Kendal Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Pembukaan Dentisgo Dental Clinic

Kamis, 3 September 2026 - 09:23 WIB

Komisi D DPRD Jateng, Balai Tahura Karanganyar Butuh Pembenahan

Kamis, 3 September 2026 - 09:20 WIB

Klinik Dentistgo Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gigi Profesional untuk Masyarakat Weleri

Berita Terbaru