Kabid SD: Tidak Benar, Ikuti Juknis RAB,Heboh Dugaan Fee 10% Revitalisasi SD di Lampura
TRIBUNCHANNEL.COM–LAMPUNG UTARA- Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Opi Riyansyah, membantah tegas dugaan adanya pungutan fee 10 persen dalam proyek revitalisasi Sekolah Dasar tahun anggaran 2026.
Bantahan itu disampaikan menyusul mencuatnya isu pungli yang meresahkan puluhan kepala sekolah penerima program.
“Jadi apa yang disampaikan, apa yang dituduhkan itu tidak benar, karena saya menyampaikan dengan seluruh kepala sekolah bahwa ikuti petunjuk teknis (juknis) RAB yang ada. Sesuaikan dengan RAB dan gambar yang ada,” tegas Opi saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Opi menjelaskan, program revitalisasi SD di Lampung Utara tahun ini berjalan di 31 sekolah yang terbagi dalam dua tahap, 21 sekolah plus 10 sekolah. Seluruh pelaksanaan pembangunan, kata dia, murni dikelola oleh pihak sekolah.
“Yang melaksanakan pembangunan pihak sekolah dalam hal ini dibantu Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),” ujarnya.
Terkait isu pengondisian vendor dan penunjukan penyedia barang oleh dinas, Opi kembali menegaskan tidak ada intervensi.
“Tidak ada. Semua itu dikerjakan, dilaksanakan oleh kepala sekolah dan P2SP,” pungkasnya.
Darwis/red



















