Irjen Pol Ahmad Luthfi; Pimpin Conference Pers Ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, pimpin Konferensi Pers di  Polresta Magelang, Selasa 21/05/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Polresta Magelang – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, pimpin Konferensi Pers di  Polresta Magelang. Selasa (21/05/2024) siang.  Dalam pengungkapan Tindak Pidana  Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram.

 

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.

 

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan”

Baca Juga :  Keuangan di Genggaman: Mahasiswa KKN Inovatif Gagas Digitalisasi Pengelolaan Keuangan UMKM Untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

“ dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7  Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta, “ungkap Kapolda

 

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Reuni "Nawahasta '98" di Akademi Militer Magelang

 

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

 

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh. “Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa, “pungkas Kapolda

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB