Jelang Arus Balik 2024: Pastikan Kondisi Kendaraan dan fisik Dalam Keadaan Baik

- Jurnalis

Jumat, 12 April 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Jumat, (12/4/2024) pagi.

mhhpdmkendal.online – Kota Semarang – Penerapan Sistem One Way Arus Balik 2024 akan dimulai besok Sabtu (13/4/2024) siang. Rencananya pada pukul 14.00 WIB, rombongan arus balik akan dilepas langsung oleh Kakorlantas di GT Kalikangkung.

 

Demikian penyampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Jumat, (12/4/2024) pagi.

 

“Hal ini berdasarkan Rakor yang dipimpin Bapak Menko PMK dan Menhub di KM 70 Cikampek pada Kamis (11/4) kemarin,” jelas Kabidhumas.

Baca Juga :  Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra, Tangkap Empat Tersangka Berikut 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

 

Penerapan Sistem One Way Arus balik disebut akan menyesuaikan jumlah dan kepadatan arus kendaraan yang melintas. Puncak arus balik diprediksi terjadi pada tanggal 13 dan 14 April 2024.

 

Guna menghindari kemacetan, pihaknya menghimbau masyarakat yang akan kembali untuk mengatur jadwal kepulangan.

 

“Persiapkan diri dan kendaraan dengan baik. Pastikan kartu tol terisi cukup agar tidak terjadi kemacetan di gerbang tol,” lanjutnya.

 

Terkait masyarakat yang pulang dengan kendaraan travel, dirinya meminta agar masyarakat selektif dalam memilih kendaraan dan pengemudi. Pengemudi juga dianjurkan tidak menyopir terlalu lama untuk menghindari berkendara dalam kondiai mengantuk akibat kelelahan. 

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

 

“Pilih kendaraan yang fit dan sopir yang bugar untuk menghindari resiko kecelakaan akibat kelelahan. Ingatkan sopir untuk istirahat setelah 4 jam berkendara. Silahkan gunakan pos polisi yang tersebar sepanjang jalur untuk beristirahat sejenak bila lelah,” pesannya.

 

Sementara bagi masyarakat yang masih memanfaatkan waktu liburan dengan berkunjung ke tempat wisata, pihaknya menyebut keamanan dan keselamatan tetap menjadi prioritas.

 

“Tetap patuhi himbauan dan arahan petugas di lapangan, prinsip kami keamanan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas selain kelancaran dan ketertiban berlalu lintas, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB