Peningkatan jalan aspal hotmix Dusun Jetak RT 06 RW 03 Desa Banjarsari Kulon
TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Infrastruktur yang baik tidak hanya mendukung mobilitas masyarakat, tetapi juga memberikan efek berlipat terhadap pengembangan berbagai sektor, mulai dari perdagangan, pariwisata, hingga industri.
Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur harus mendapat dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, guna mendorong perekonomian dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Hal ini juga yang diupayakan oleh Pemerintah Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun yang baru saja menyelesaikan pembangunan infrastruktur berupa peningkatan jalan aspal ( Hotmix) jdi Dusun Jetak RT 06 RW 3 , pengerjaan perbaikan jalan tersebut merupakan aspirasi warga masyarakat melalui Musdus yang disahkan dalam Musdes ditetapkan dalam APBDes tahun 2024.
Bambang Hermawan Kepala Desa Banjarsari Kulon saat ditemui awak media pada Jumat (14/03) mengatakan bahwa, pembangunan infrastruktur peningkatan jalan desa ini merupakan pembangunan yang menjadi skala prioritasnya dalamnya merealisasikan DD (Dana Desa) tahun 2025 , mengingat lokasi terus tersebut merupakan jalur mobilitas masyarakat dalam berbagai bidang .
Kades Bambang juga menjelaskan, peningkatan jalan dengan Hotmix yang berlokasi di Dusun Jetak ini mengunakan anggaran sebesar *Rp. 147.278.742* dengan volume 250 x 0,3 x 3,70 Meter yang dikerjakan oleh TPK desa.
” Semoga setelah jadi ini dapat memperlancar segala aksesibilitas warga disaat lebaran nanti dan dapat menunjang perekonomian warga desa, karena dengan jalan yang baik tentu akan memudahkan segala akses transportasi ” harapnya .
Sekdes Banjarsari Kulon menambahkan, pengerjaan proyek ini murni dilakukan oleh masyarakat setempat, yang turut berperan aktif dalam pembangunan desa dengan sistem PKT (Padat Karya Tunai) yang melibatkan orang-orang sekitar lokasi dan dikerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) tanpa melibatkan perangkat sesuai dengan Permendesa No 13 tahun 2023.
Jnd/Red