Sosialisasi Netralitas dalam Pemilu 2024 kepada Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro
TRIBUNCHANNEL.COM – Banyumas – Hal itu ditegaskan Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., selaku Pembina Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro pada Sosialisasi Netralitas dalam Pemilu 2024 kepada Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kasipersrem 071/Wijayakusuma Mayor Inf Dian Nitisukma yang juga selaku Pembina Harian Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro, berlangsung di Gedung Pertemuan A.Yani Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas. Kamis (1/2/2024).
Dikatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, agar para anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro dapat mendukung sepenuhnya Netralitas TNI, sehingga masyarakat akan lebih yakin dan percaya terhadap TNI, bahwa TNI benar-benar Netral dalam Pemilu 2024.
Danrem juga mengatakan, Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 bisa menjadi indikator penting dan komitmen terwujudnya Pemilu damai.
Danrem berharap, agar Persit dapat menjadi penyejuk suasana dan pemersatu dari semua lapisan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas yang aman dan damai di lingkungannya.
Sementara itu, dalam sosialisasi netralitas yang disampaikan oleh Kasipersrem 071/Wijayakusuma yang juga selaku Pembina Harian Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro, Mayor Inf Dian Nitisukma menyampaikan, Netralitas anggota TNI mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan aman.
“Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Sebagai institusi negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu”, ungkapnya.
Disampaikan pula apabila di dalam linkungan/asrama TNI terdapat APK (alat peraga kampanye) salah satu Paslon/Partai maka tugas kita sebagai anggota TNI tidak serta merta mencabut atau menurunkan APK tersebut, kewajiban kita melaporkan ke Panwaslu/ Bawaslu yang kemudian akan menindaklanjuti dalam pencopotan APK.
“Semua anggota TNI dan istri dilarang memberikan tanggapan dan komentar kepada salah satu calon, kegiatan partai dan kegiatan kampanye. Kegiatan tersebut biasanya ada dimedia sosial maupun di group WhatsApp.” terangnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dalam konteks pemilu dan Pemilukada, “Diantaranya, anggota TNI diharuskan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, dan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota. Anggota TNI juga tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai ketentuan Pasal 200 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017″, pungkasnya.
Red