Jelang Puasa, 5100 Petasan Bahan Peledak Black Powder Diamankan Satreskrim Polres Kendal

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kardus berisi 5.100 petasan atau mercon berbahan peledak jenis black powder yang diamankan Satreskrim Polres Kendal, Sabtu (09/03/2024) 

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Satreskrim Polres Kendal mengamankan tiga buah kardus yang berisi 5.100 petasan atau mercon yang berbahan peledak jenis black powder, Sabtu (09/03/2024) dinihari

 

Petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Nur Singgih dan Irwan Adi Saputra. “Tadi malam tepatnya Sabtu (09/03/2024) dinihari, resmob Kendal berhasil mengamankan dua tersangka penjual petasan. Petasan yang kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Sabtu (09/03/2024).

 

Kasus tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar.  

Setelah itu, tim resmob Kendal melakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka, Nur Singgih, warga desa Trimulyo kecamatan Sukorejo kabupaten Kendal.

 

Dalam rumah tersangka Nur Singgih, petugas menemukan satu dua besar berisi ribuan petasan.

 

“Kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Saya perintahkan resmob untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan benar saja kami dapati ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi Dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

 

Kasat Reskrim menerangkan petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih.

Dari pengakuan tersangka Nur Singgih yang mengaku telah membeli ribuan petasan tersebut, petugas mengembangkan ke warga Batang bernama Irwan Adi Saputra yang diduga telah menjual ribuan petasan ke tersangka Nur Singgih. 

 

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih dan kami tanyakan asal ribuan petasan tersebut. Tersangka Nur mengaku telah membelinya dari pembuat petasan yang beada di Batang,” terangnya. 

 

Saat diamankan petugas, ternyata tersangka Nur Singgih masih melakukan pembelian lagi sebanyak dua dus lagi kepada tersangka Irwan Adi Saputra secara COD.

 

“Tersangka Nur Singgih ini ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara COD kepada tersangka Irwan Adi,” ujarnya. 

 

Saat bertransaksi itulah, petugas menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas didalam mobil milik tersangka Irwan Adi. 

 

“Jadi tersangka Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng,” paparnya.

Baca Juga :  Kapolres Kendal Tegaskan Pentingnya Sinergitas Dengan Tokoh Agama Dalam Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada

 

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka Nur Singgih tersebut melakukan pembelian sebanyak dua kali. 

 

Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada tersangka Irwan Adi Saputra. 

 

Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.

 

“Jadi tersangka Nur beli ribuan petasan ini secara COD dari tersangka Irwan Adi. Belinya dua kali, pertama satu dus dulu yang isinya 1.700 mercon renteng dengan harga Rp 1 juta. Lalu beli lagi dua dus berisi 3.400 mercon renteng,” ungkapnya.

 

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan tiga dus berisi 5.100 mercon. 

 

“Kedua tersangka masih kami periksa dan kami amankan tiga dus besar berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti,” tambahnya. 

 

Kedua tersangka bakal dijerat dengam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

 

“Keduanya kami kenakan pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Berita

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:16 WIB