Jumlah Balon Udara Liar Yang Diterbangkan di Langit Pekalongan Semakin Menurun

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Doni Prakoso Widamanto beserta jajarannya saat kegiatan Press Release terkait  Petasan dan Balon Udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Jumlah balon udara liar berisi petasan yang dibuat oleh oknum masyarakat dan hendak diterbangliarkan di langit Kota Pekalongan pada momentum Syawalan Tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan momentum Syawalan Tahun 2023 lalu. Balon-balon tersebut berhasil disita oleh petugas gabungan baik jajaran Pemkot Pekalongan, TNI dan Polri selama 1 minggu sejak Hari H Lebaran Idul Fitri hingga momentum Perayaan Syawalan 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto dihadapan para awak media saat kegiatan Press Release Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Petasan dan Balon Udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).

 

AKBP Doni menjelaskan bahwa, dalam giat KRYD pada momentum Lebaran dan Syawalan, selain fokus pelaksanaan giat pengamanan mudik Operasi Ketupat Candi 2024, jajaran Polres Pekalongan Kota bersama personel gabungan juga berhasil menyita 80 balon udara dan 308 petasan berbagai ukuran, serta 13 buah tungku selama momentum Lebaran dan Syawalan 2024 di Kota Pekalongan. Di tahun sebelumnya, jumlah balon udara yang berhasil disita mencapai lebih dari 200 balon, dan 500 buah petasan. Sehingga, di Tahun 2024 ini, ada penurunan jumlah temuan barang bukti hasil sitaan balon udara liar berisi petasan.

Baca Juga :  Semi Fimal Arimba Desa Adisana, Tim Srikandi Bantai Tim Baru Untung Dengan Skor 13 - 2

 

Menurutnya, Kota Pekalongan memiliki suatu kegiatan yang dianggap sebagai suatu tradisi, walaupun sebenarnya menerbangkan balon udara yang dilepasliarkan ke langit tanpa ditambatkan ini menjadi suatu hal yang sudah dilarang pemerintah. Mengingat, menerbangkan balon udara liar bahkan diberi petasan dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan oranglain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga.

 

“Sesuai pernyataan Kementerian Perhubungan bahwa, yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah Festival Balon Udara Tambat, dimana kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder dan sudah diatur ketentuannya, “terangnya.

Baca Juga :  Sudah Dilaporkan Polisi, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum

 

Ditegaskan AKBP Doni, bahwa melalui Festival Balon Udara Tambat tersebut, sesuai ketentuannya balon udara yang dibuat harus ditambatkan, dan tidak berisi petasan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.

 

“Jangan menunggu ada korban dulu baru kapok dan sadar. Kejadian akibat menerbangkan balon udara liar sudah banyak terjadi baik yang memakan korban jiwa, materi maupun cacat fisik. Mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang, masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan. Mari ciptakan tradisi yang aman yang tidak membahayakan keselamatan oranglain dan jalur penerbangan, “pungkasnya.

RED

 

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB