AKBP Doni Prakoso Widamanto beserta jajarannya saat kegiatan Press Release terkait Petasan dan Balon Udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Jumlah balon udara liar berisi petasan yang dibuat oleh oknum masyarakat dan hendak diterbangliarkan di langit Kota Pekalongan pada momentum Syawalan Tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan momentum Syawalan Tahun 2023 lalu. Balon-balon tersebut berhasil disita oleh petugas gabungan baik jajaran Pemkot Pekalongan, TNI dan Polri selama 1 minggu sejak Hari H Lebaran Idul Fitri hingga momentum Perayaan Syawalan 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto dihadapan para awak media saat kegiatan Press Release Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Petasan dan Balon Udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).
AKBP Doni menjelaskan bahwa, dalam giat KRYD pada momentum Lebaran dan Syawalan, selain fokus pelaksanaan giat pengamanan mudik Operasi Ketupat Candi 2024, jajaran Polres Pekalongan Kota bersama personel gabungan juga berhasil menyita 80 balon udara dan 308 petasan berbagai ukuran, serta 13 buah tungku selama momentum Lebaran dan Syawalan 2024 di Kota Pekalongan. Di tahun sebelumnya, jumlah balon udara yang berhasil disita mencapai lebih dari 200 balon, dan 500 buah petasan. Sehingga, di Tahun 2024 ini, ada penurunan jumlah temuan barang bukti hasil sitaan balon udara liar berisi petasan.
Menurutnya, Kota Pekalongan memiliki suatu kegiatan yang dianggap sebagai suatu tradisi, walaupun sebenarnya menerbangkan balon udara yang dilepasliarkan ke langit tanpa ditambatkan ini menjadi suatu hal yang sudah dilarang pemerintah. Mengingat, menerbangkan balon udara liar bahkan diberi petasan dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan oranglain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga.
“Sesuai pernyataan Kementerian Perhubungan bahwa, yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah Festival Balon Udara Tambat, dimana kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder dan sudah diatur ketentuannya, “terangnya.
Ditegaskan AKBP Doni, bahwa melalui Festival Balon Udara Tambat tersebut, sesuai ketentuannya balon udara yang dibuat harus ditambatkan, dan tidak berisi petasan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.
“Jangan menunggu ada korban dulu baru kapok dan sadar. Kejadian akibat menerbangkan balon udara liar sudah banyak terjadi baik yang memakan korban jiwa, materi maupun cacat fisik. Mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang, masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan. Mari ciptakan tradisi yang aman yang tidak membahayakan keselamatan oranglain dan jalur penerbangan, “pungkasnya.
RED