Jumlah Balon Udara Liar Yang Diterbangkan di Langit Pekalongan Semakin Menurun

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Doni Prakoso Widamanto beserta jajarannya saat kegiatan Press Release terkait  Petasan dan Balon Udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Jumlah balon udara liar berisi petasan yang dibuat oleh oknum masyarakat dan hendak diterbangliarkan di langit Kota Pekalongan pada momentum Syawalan Tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan momentum Syawalan Tahun 2023 lalu. Balon-balon tersebut berhasil disita oleh petugas gabungan baik jajaran Pemkot Pekalongan, TNI dan Polri selama 1 minggu sejak Hari H Lebaran Idul Fitri hingga momentum Perayaan Syawalan 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto dihadapan para awak media saat kegiatan Press Release Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Petasan dan Balon Udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).

 

AKBP Doni menjelaskan bahwa, dalam giat KRYD pada momentum Lebaran dan Syawalan, selain fokus pelaksanaan giat pengamanan mudik Operasi Ketupat Candi 2024, jajaran Polres Pekalongan Kota bersama personel gabungan juga berhasil menyita 80 balon udara dan 308 petasan berbagai ukuran, serta 13 buah tungku selama momentum Lebaran dan Syawalan 2024 di Kota Pekalongan. Di tahun sebelumnya, jumlah balon udara yang berhasil disita mencapai lebih dari 200 balon, dan 500 buah petasan. Sehingga, di Tahun 2024 ini, ada penurunan jumlah temuan barang bukti hasil sitaan balon udara liar berisi petasan.

Baca Juga :  Setelah Jabat Beberapa Hari, Kapolres Demak Mohon Doa Restu ke Ulama

 

Menurutnya, Kota Pekalongan memiliki suatu kegiatan yang dianggap sebagai suatu tradisi, walaupun sebenarnya menerbangkan balon udara yang dilepasliarkan ke langit tanpa ditambatkan ini menjadi suatu hal yang sudah dilarang pemerintah. Mengingat, menerbangkan balon udara liar bahkan diberi petasan dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan oranglain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga.

 

“Sesuai pernyataan Kementerian Perhubungan bahwa, yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah Festival Balon Udara Tambat, dimana kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder dan sudah diatur ketentuannya, “terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Demak Beri Penghargaan Kepada Anggota dan Satpam Berprestasi

 

Ditegaskan AKBP Doni, bahwa melalui Festival Balon Udara Tambat tersebut, sesuai ketentuannya balon udara yang dibuat harus ditambatkan, dan tidak berisi petasan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.

 

“Jangan menunggu ada korban dulu baru kapok dan sadar. Kejadian akibat menerbangkan balon udara liar sudah banyak terjadi baik yang memakan korban jiwa, materi maupun cacat fisik. Mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang, masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan. Mari ciptakan tradisi yang aman yang tidak membahayakan keselamatan oranglain dan jalur penerbangan, “pungkasnya.

RED

 

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB