Kejagung Amankan 3 Hakim PN Surabaya dan Seorang Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiarto, S.H., M.H., membenarkan ada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diamankan Kejaksaan Agung

TRIBUNCHANNEL.COM – Surabaya – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiarto, S.H., M.H., membenarkan informasi bahwa ada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

“Benar pada hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2024, Tim Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum hakim PN Surabaya terkait dengan penanganan perkara atas nama Ronald Tannur,” ujar Windhu. Rabu (23/10) pukul 18.53 WIB.

 

“Jumlah orang yang diamankan sebanyak 3 orang. Untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI,” terangnya.

“Terkait dengan materi dan kasus posisi permasalahan tersebut akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung RI pada malam ini,” pungkas Windhu.

 

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Rabu (23/10) malam, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, menerangkan Kejagung menetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terdiri dari 3 hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera dan seorang pengacara juga ikut dijadikan tersangka 

Baca Juga :  Desa Taman Rejo Kecamatan Sukorejo Tidak Punya Tempat Pembuangan Sampah, Begini Kata Kades

 

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara ditetapkan sebagai tersangka inisial LR diamankan di Jakarta.

 

Selain mengamankan 4 orang dan menjadikannya tersangka, Kejagung juga menggeledah beberapa tempat dan menemukan uang miliaran rupiah.

 

“Selain penangkapan tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di pengadilan negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujar  Abdul Qohar.

 

“Penyidik menemukan indikasi kuat pembebasan Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M, menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Abdul Qohar. 

 

Abdul Qohar menyebutkan bahwa di rumah LR di Surabaya ditemukan uang tunai Rp.1,1 miliar, mata uang USD 450, mata uang SGD 717.043 dan beberapa catatan transaksi

 

Sedangkan di apartemen milik LR di Menteng, Jakarta pusat ditemukan uang dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD) setara dengan Rp.2 miliar.

Baca Juga :  UKW Dewan Pers Angkatan 45, 138 Peserta Dinyatakan Lulus 100 Persen

 

Di apartemen itu juga ditemukan handphone dan bukti penukaran uang asing serta catatan pemberian uang kepihak terkait.

 

Ditempat lain, di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp.97 juta, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25

 

Di Semarang dirumah hakim Erintuah Damanik ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300. dan sejumlah barang elektronik

 

Apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp.104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai SGD 9.100, dan uang tunai Yen 100.000.

 

Sedangkan di aparmen ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp.21,4 juta, uang USD 2.000, dan uang SGD 32.000.

 

Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo7 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sedangkan Pangacara LR tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jnd/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru