Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna
TRIBUNCHANNEL.COM –Kabupaten Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Rabu 20/11/2024.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ruben R Prabu Faza dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pj. Bupati Pekalongan, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir menyampaikan pentingnya kedua Raperda ini dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan tertata, serta mencegah dampak negatif dari pemasangan reklame yang tidak teratur.
“Pengawasan terhadap reklame liar dan penindakan terhadap pelanggaran harus menjadi prioritas demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Selain itu, estetika kota juga menjadi perhatian utama dalam pengelolaan reklame. Penataan reklame yang baik akan menciptakan wajah kota yang indah dan nyaman, sehingga dapat mendukung daya tarik Kabupaten Pekalongan,” ujar ketua DPRD.
Selajutnya Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi landasan bagi usaha mikro dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi serta mewujudkan kehidupan demokrasi. Untuk itu, diperlukan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, serta peluang usaha yang kondusif agar usaha mikro dapat berperan secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah.
Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menyampaikan bahwa kedua Raperda ini merupakan dasar hukum yang penting untuk mewujudkan tertib hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kehidupan bermasyarakat yang lebih sejahtera. “Dengan hadirnya regulasi ini, kita berharap Kabupaten Pekalongan menjadi daerah yang sejahtera, adil, dan merata, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi budaya gotong-royong,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini ditutup dan selanjutnya Raperda ini akan dilakukan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ADV/Red