DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna

TRIBUNCHANNEL.COM –Kabupaten Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Rabu 20/11/2024.

 

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ruben R Prabu Faza dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pj. Bupati Pekalongan, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. 

 

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir menyampaikan pentingnya kedua Raperda ini dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga :  SPBU 44.562.15 Kandangan Temanggung Diduga Layani Pengangsu Pertalite, SBM Pertamina Diminta Tegas

Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan tertata, serta mencegah dampak negatif dari pemasangan reklame yang tidak teratur.

 

“Pengawasan terhadap reklame liar dan penindakan terhadap pelanggaran harus menjadi prioritas demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Selain itu, estetika kota juga menjadi perhatian utama dalam pengelolaan reklame. Penataan reklame yang baik akan menciptakan wajah kota yang indah dan nyaman, sehingga dapat mendukung daya tarik Kabupaten Pekalongan,” ujar ketua DPRD.

 

Selajutnya Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi landasan bagi usaha mikro dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi serta mewujudkan kehidupan demokrasi. Untuk itu, diperlukan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, serta peluang usaha yang kondusif agar usaha mikro dapat berperan secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Sambong

 

Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir  menyampaikan bahwa kedua Raperda ini merupakan dasar hukum yang penting untuk mewujudkan tertib hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kehidupan bermasyarakat yang lebih sejahtera. “Dengan hadirnya regulasi ini, kita berharap Kabupaten Pekalongan menjadi daerah yang sejahtera, adil, dan merata, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi budaya gotong-royong,” ujarnya.

 

Rapat Paripurna ini ditutup dan selanjutnya Raperda ini akan dilakukan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita ADV/Red

Berita Terkait

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang
Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal
Desa Arjawinangun Gelar Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Jelang Bulan Suro 2025, Polres Madiun Tingkatkan Pengamanan Lewat Polisi RW
Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Sumur Irigasi Air Tanah
LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal
Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni
SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:20 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB

Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:49 WIB

Desa Arjawinangun Gelar Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 26 Mei 2025 - 13:39 WIB

Jelang Bulan Suro 2025, Polres Madiun Tingkatkan Pengamanan Lewat Polisi RW

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:06 WIB

Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Sumur Irigasi Air Tanah

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:01 WIB

Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:09 WIB

SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Berita Terbaru

Berita

Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB