DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna

TRIBUNCHANNEL.COM –Kabupaten Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Rabu 20/11/2024.

 

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ruben R Prabu Faza dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pj. Bupati Pekalongan, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. 

 

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir menyampaikan pentingnya kedua Raperda ini dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Lindu Aji Cokro Joyo Grabag Magelang Gelar Santunan Anak Yatim

Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan tertata, serta mencegah dampak negatif dari pemasangan reklame yang tidak teratur.

 

“Pengawasan terhadap reklame liar dan penindakan terhadap pelanggaran harus menjadi prioritas demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Selain itu, estetika kota juga menjadi perhatian utama dalam pengelolaan reklame. Penataan reklame yang baik akan menciptakan wajah kota yang indah dan nyaman, sehingga dapat mendukung daya tarik Kabupaten Pekalongan,” ujar ketua DPRD.

 

Selajutnya Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi landasan bagi usaha mikro dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi serta mewujudkan kehidupan demokrasi. Untuk itu, diperlukan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, serta peluang usaha yang kondusif agar usaha mikro dapat berperan secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Luar Biasa!!, Judi Tembak Ikan Mulai Marak di Wilkum Polsek Medan Barat

 

Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir  menyampaikan bahwa kedua Raperda ini merupakan dasar hukum yang penting untuk mewujudkan tertib hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kehidupan bermasyarakat yang lebih sejahtera. “Dengan hadirnya regulasi ini, kita berharap Kabupaten Pekalongan menjadi daerah yang sejahtera, adil, dan merata, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi budaya gotong-royong,” ujarnya.

 

Rapat Paripurna ini ditutup dan selanjutnya Raperda ini akan dilakukan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita ADV/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru