SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikasari Dewi menunjukan surat pernyataan yang ditandai wali murid

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Dalam  menjelang kelulusan tingkat Sekaloh Menengah Pertama Negeri (SMPN) diduga ada pungutan atau iuran untuk biaya perpisahan sekolah terutama kelas IX yang mencapai ratusan ribu rupiah per siswa, seperti yang dilakukan pihak SMP Negeri 12 kota Pekalongan baru baru ini, sehingga dikeluhakan beberapa orang tua murid.

 

Padahal pemerintah sendiri sudah memberi aturan bahwa sekolah yang negeri itu gratis, bahkan diera Presiden Prabowo Subianto menggulirkan Program Makan Bergizi Gratis’ ( MBG) bagi siswa dan siswi di sekolahan.

 

Hal ini terkuak oleh keluhan dari salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada beberapa ada awak media, “Saya kaget kemarin hari Rabu  21 Mei anak saya  meminta uang sebesar Rp 150.000,00,- untuk membayar perpisahan kelulusan.

Adapun  rincian  kegunaan uang Rp 150 ribu tersebut, Rp 50 ribu untuk pengepresan dokumen kelulusan, Rp 20 ribu untuk mendali dan sisanya  untuk Snack, makan serta penyewaan layos dan acara perpisahan nantinya akan dilaksanakan tanggal 3 Juni 2025.

 

Saya selaku orang tua murid sangat kecewa karena sekolah negeri yang sudah ditopang oleh dana Bantuan Operasional Sekolahan ( BOS) masih aja ada iuran, mau dikemanakan dana BOS, “pungkasnya.

Baca Juga :  Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan Mulai Dibuka Untuk Umum, Masyarakat Diminta Rawat Aset Bersama

 

Saat ditemui awak media diruang kerjanya, Jum’at (23/05/2025) Kepala sekolah SMPN 12, Ikasari Dewi menjelaskan, “Sejak awal pihak sekolah sudah tidak mau mengadakan kegiatan perpisahan, tapi beberapa orang tua murid menemui saya  dan WAKA kesiswaan untuk diadakan ceremoni perpisahan dikarenakan sekali seumur hidup dalam menimbah ilmu pendidikan di sekolah menengah pertama ( SMP).

 

Saya  juga menyarankan mereka untuk menyampaikan keinginan itu kepada orang tua murid masing-masing. Bahkan ada beberapa siswa mengaku sudah mengadakan pertemuan membahas masalah ini, jadi semua ini murni keinginan siswa bukan dari pihak sekolah, “terangnya.

 

“Akhirnya saya menemui komite sekolah malah dari salah satu komite mengatakan sekelas SD saja ada acara perpisahan masak sekelas SMP tidak ada acara perayaan perpisahan kelulusan.

 

Selanjutnya mengadakan rapat  yang dihadiri oleh orang tua/ wali murid, pamong kelas.  komite sendiri justru yang presentasi dari siswa siswi menanti agenda perayaan perpisahan tersebut, kami pihak sekolah hanya memfasilitasi saja, “jelasnya.

 

Adanya informasi yang mengatakan tidak ada rapat antara wali murid, Ikasari Dewi membatah tegas, sambil menunjukan surat pernyataan yang ditandai wali murid, komite sekolah dan pamong kelas, “paparnya.

Baca Juga :  Relawan MUSAFA Bersama Ribuan Pendukung Antar Pasangan Muhtarom - Mustofa ke KPU Kota Pekalongan

 

Ditambahkan oleh kepala sekolah SMPN 12, “Rincian uang Rp 150 ribu dari  iuran itu, Rp 80 ribu untuk bayar perayaan perpisahan, Rp 20 ribu pembuatan selendang, dan Rp 50 ribu untuk pengepresan dokumen kelulusan, itupun semua murni usulan dari murid, dan nantinya acara perayaan perpisahan kelulusan dihalaman sekolah dan akan dilaksanakan 3 Juni 2025 mendatang, “tandasnya.

 

Masih dalam keterangannya, apabila orang tua murid keberatan kami pihak sekolah akan mengadakan rapat kembali minggu depan dengan pihak wali murid dan komite,  jika memang ada yang keberatan dari wali murid kami akan membatalkan acara tersebut dan uangnya akan dikembalikan, “imbuhnya.

 

Sementara Kabid SMP, Budi Suheryanto melalui via telepon seluler, mengatakan bahwa sekolahan SMPN 12 itu bagus dalam bidang administrasi serta komunikasi dengan pihak dinas pun cukup baik, dan untuk terkait iuran kelulusan tersebut juga keperuntukanya juga baik, yaitu untuk acara  selametan bagi siswa yang lulus dan masih dalam lingkungan sekolahan, terkecuali kalau iuran tersebut  keperuntukanya buat wisuda atau sampai nyewa gedung baru itu menyalahi aturan, “tuturnya.

Rohim / Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru