Ketentuan Hukum Terkait Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mansur, sPsi, MH. (foto istimewa) Semarang, Jum’at 13/9/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Semarang – Menyerobot tanah orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan hukum yang relevan:

 

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

 

Pasal 2 menyatakan bahwa tanah merupakan milik negara, tetapi negara memberikan hak kepada individu untuk memiliki tanah melalui hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Setiap pihak yang menggunakan tanah tanpa izin pemilik yang sah dapat dianggap melanggar hak atas tanah tersebut.

 

Pasal 6 menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, tanah tidak boleh diserobot atau diambil tanpa izin pemiliknya.

Baca Juga :  Vio Sari Kecam Oknum Kades di Jepara Ludahi Wartawan

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 167 KUHP mengatur tentang penyerobotan tanah. Seseorang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin atau tetap berada di atas tanah tersebut walau sudah diperingatkan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

 

Pasal 385 KUHP mengatur tentang pemalsuan hak atas tanah. Seseorang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah milik orang lain seolah-olah miliknya sendiri dapat dikenakan pidana penjara.

 

3. Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak

Baca Juga :  Hadiri Ibadah Syukur HUT Jemaat Hermon, Tamuntuan Disambut Akrab Oleh Warga Gereja

 

Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa menggunakan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah atau menguasai tanah tanpa hak dapat dikenakan tindakan pidana. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan atau denda.

 

4. Perdata: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

 

Pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Jika terbukti, pelaku penyerobotan tanah bisa diminta untuk membayar ganti rugi atau bahkan dipaksa untuk mengembalikan tanah tersebut.

 

Dalam kasus penyerobotan tanah, pemilik tanah dapat mengambil tindakan hukum pidana maupun perdata tergantung pada sifat dan Bukti yang di miliki.

 

Red/Mansur

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB