Ketentuan Hukum Terkait Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mansur, sPsi, MH. (foto istimewa) Semarang, Jum’at 13/9/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Semarang – Menyerobot tanah orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan hukum yang relevan:

 

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

 

Pasal 2 menyatakan bahwa tanah merupakan milik negara, tetapi negara memberikan hak kepada individu untuk memiliki tanah melalui hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Setiap pihak yang menggunakan tanah tanpa izin pemilik yang sah dapat dianggap melanggar hak atas tanah tersebut.

 

Pasal 6 menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, tanah tidak boleh diserobot atau diambil tanpa izin pemiliknya.

Baca Juga :  Melirik Karya Inovatif Daur Ulang Sampah, Dari Siswa Siswi SMP Negeri 20 Semarang

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 167 KUHP mengatur tentang penyerobotan tanah. Seseorang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin atau tetap berada di atas tanah tersebut walau sudah diperingatkan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

 

Pasal 385 KUHP mengatur tentang pemalsuan hak atas tanah. Seseorang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah milik orang lain seolah-olah miliknya sendiri dapat dikenakan pidana penjara.

 

3. Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak

Baca Juga :  Nekad Curi Motor, Warga Jepara Ditangkap Polsek Mijen Polres Demak

 

Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa menggunakan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah atau menguasai tanah tanpa hak dapat dikenakan tindakan pidana. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan atau denda.

 

4. Perdata: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

 

Pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Jika terbukti, pelaku penyerobotan tanah bisa diminta untuk membayar ganti rugi atau bahkan dipaksa untuk mengembalikan tanah tersebut.

 

Dalam kasus penyerobotan tanah, pemilik tanah dapat mengambil tindakan hukum pidana maupun perdata tergantung pada sifat dan Bukti yang di miliki.

 

Red/Mansur

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB