Ketentuan Hukum Terkait Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mansur, sPsi, MH. (foto istimewa) Semarang, Jum’at 13/9/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Semarang – Menyerobot tanah orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan hukum yang relevan:

 

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

 

Pasal 2 menyatakan bahwa tanah merupakan milik negara, tetapi negara memberikan hak kepada individu untuk memiliki tanah melalui hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Setiap pihak yang menggunakan tanah tanpa izin pemilik yang sah dapat dianggap melanggar hak atas tanah tersebut.

 

Pasal 6 menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, tanah tidak boleh diserobot atau diambil tanpa izin pemiliknya.

Baca Juga :  Melirik Karya Inovatif Daur Ulang Sampah, Dari Siswa Siswi SMP Negeri 20 Semarang

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 167 KUHP mengatur tentang penyerobotan tanah. Seseorang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin atau tetap berada di atas tanah tersebut walau sudah diperingatkan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

 

Pasal 385 KUHP mengatur tentang pemalsuan hak atas tanah. Seseorang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah milik orang lain seolah-olah miliknya sendiri dapat dikenakan pidana penjara.

 

3. Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak

Baca Juga :  Gus Yasin Isyaratkan Maju Ketua Umum PPP

 

Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa menggunakan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah atau menguasai tanah tanpa hak dapat dikenakan tindakan pidana. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan atau denda.

 

4. Perdata: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

 

Pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Jika terbukti, pelaku penyerobotan tanah bisa diminta untuk membayar ganti rugi atau bahkan dipaksa untuk mengembalikan tanah tersebut.

 

Dalam kasus penyerobotan tanah, pemilik tanah dapat mengambil tindakan hukum pidana maupun perdata tergantung pada sifat dan Bukti yang di miliki.

 

Red/Mansur

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru