Foto bersama pengurus DPD SWI Karanganyar bersama peserta seminar, Kamis 26/10/2023
tribunchannel.com – Karanganyar – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah gerbang menuju tercapainya good governance, dimana good governance sendiri pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.
Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Mengingat manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi, maka dengan maksud membantu pemerintah.
DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Karanganyar menggelar acara seminar “Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik” guna memberi pemahaman terkait pelaksanaan, standar layanan serta tata cara penyelesaian sengketa informasi publik dengan narasumber dari Bagian Hukum Sekda Karanganyar, Diskominfo dan Badan Kesbngpol.
Namun demikian jauh panggang dari api atas apa yang terjadi, pelaksanaan seminar pada hari Kamis (26/10/2023) di Green Resto Jl. Lawu Karanganyar itu harus berlangsung tanpa kehadiran narasumber sebagaimana yang direncanakan.
Pada hari Rabu (25/10/2023) pukul 14.24 wib. memberi kabar melalui pesan singkat sosial media whatsapp Kabag Hukum Sekda Karanganyar Metty Feriska Rajaguguk, S.H., M.H menyampaikan, “Selamat sore mas, mohon maaf njih sebelumnya, ini Bagian Hukum besok tidak bisa rawuh narsum nya. Pangapunten sebelumnya. Utk informasi selanjutnya jenengan dapat menghubungi Dinas Kominfo dan Kesbangpol. Matur nuwun.
Pada hari yang sama Rabu (25/10/2023) pukul 14.48 wib.
Disusul Kristina Dwi Kartiningsih Diskominfo Karanganyar yang juga menyampaikan pesan serupa melalui sosial media whatsapp “Selamat sore mas. Maaf, dengan terpaksa besok kami tidak bisa datang ke acara panjenengan. Pak Kadis ke Batam, Pak Kabid di Malang, saya acara di Karangpandan.
Adapun konfirmasi senada dengan dua pesan, sebelumnya “Mas ijin saya hari ini tidak bisa hadir karena mewakili Pak Kepala Rakor Kesbangprov di hotel Lor Inn”, dikirim oleh Eko Mardiyanta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar melalui pesan watsapp Kamis (26/10/2023 : 07.30 wib) tepat dihari H pelaksanaan seminar.
Seminar yang dihadiri Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Karanganyar atau yang mewakili berjalan lancar dari awal sampai akhir dengan beberapa kesimpulan diantaranya peserta seminar meminta DPD SWI Karanganyar mengadakan kembali acara serupa.
Menanggapi permintaan tersebut, Housein Ketua DPD SWI Karanganyar dengan tegas menjawab, siap, InsyaAllah akan kami laksanakan dengan mengundang narasumber dari Komisi Informasi Jawa Tengah.
Diakhir acara, secara simbolis para peserta seminar implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik menerima piagam penghargaan dari pelaksana kegiatan.
Selanjutnya seusai acara Ketua DPD SWI Karanganyar menyatakan, “kami sangat menyesalkan sikap Bagkum Sekda Karanganyar, Diskominfo dan Kesbangpol yang secara sepihak membatalkan kesediaannya sebagai narasumber dengan seakan tidak memberi peluang kepada kami untuk mencari narasumber lain, “Mengingat waktu konfirmasi ketidak kehadiran mereka kurang dari 1 x 24 jam, “pungkasnya.
(Red)