Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus kekerasan pasca Ijazah Kubro dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (1/9/2026).
TRIBUNCHANNEL.COM-JOMBANG — Polres Jombang mengungkap tiga kasus kekerasan yang terjadi pasca kegiatan Ijazah Kubro salah satu perguruan silat di kawasan Tambakberas. Aksi tersebut meliputi pengeroyokan, pembacokan, pengrusakan hingga pembakaran sepeda motor.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, tiga kasus terjadi di wilayah Bandar Kedungmulyo dan Kabuh pada 15–16 Agustus 2026. Rangkaian aksi tersebut diduga dipicu konvoi liar kelompok remaja dan pemuda dari luar daerah.
Mayoritas pelaku maupun korban masih berstatus pelajar. Mereka diketahui datang dari sejumlah daerah, seperti Kediri, Tuban, Lamongan dan Bojonegoro.
Kasus pertama terjadi di kawasan perlintasan rel kereta api Jalan Raya Dusun Plosorejo, Bandar Kedungmulyo, pada 15 Agustus. Seorang warga menjadi korban setelah dihadang dan dikeroyok sekelompok pemuda.
Kasus kedua terjadi pada 16 Agustus di Jalan Raya Ploso-Babat, Kecamatan Kabuh. Pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan senjata tajam mengakibatkan korban mengalami luka sabetan pada bagian rusuk dan punggung kanan.
Sementara kasus ketiga terjadi di depan Pabrik Camino, Dusun Jati Drenges. Penyerangan terhadap rombongan pemuda berujung pengrusakan dan pembakaran satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol S-2461-JCC.
Dalam perkara tersebut, polisi mencatat dua korban, yakni SDNI (17) yang masih berstatus pelajar dan MRA (19) yang belum bekerja serta berdomisili di wilayah Kota Kediri.
Polisi juga mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat, yakni MRA (16), MGL (15), EAP (18), WVL (20), dan MAD (18). Sementara satu orang berinisial AK telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima jaket hoodie, kaos komunitas, lima batu kali, selang sekitar 50 sentimeter, dua unit handphone, tiga sepeda motor serta satu rangka sepeda motor yang hangus terbakar.
Para pelaku dijerat sesuai peran dan perbuatannya. Polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV, serta Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
Polres Jombang mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak. Para remaja juga diminta tidak mengikuti konvoi liar maupun terlibat aksi kekerasan.
“Polres Jombang berkomitmen memberantas tindak pidana kekerasan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jika menemukan gangguan kamtibmas, warga dapat menghubungi hotline 110 Polres Jombang,” pungkas Ardi.
Am/Red



















