Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kendal tahan Kades Kertosari, Singorojo, Senin 26/5/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal,  Provinsi Jawa Tengah menetapkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial W, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

 

Penetapan tersangka dilakukan usai Kejari Kendal menemukan cukup bukti, termasuk Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kendal. Dari temuan itu, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp530.875.083,22.

“Kerugian ini antara lain berasal dari proyek rabat beton yang menyimpang dari spesifikasi teknis maupun pelaporan,” ungkap Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Sebelum Beroperasi, Pasar Banjarsari Wajib Kantongi SLF

Lila menjelaskan, penyimpangan terungkap melalui hasil uji laboratorium menunjukkan volume dan kualitas beton tidak sesuai.

 

Selain itu, W diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, menggunakan material bangunan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyidikan melibatkan 29 saksi dan tiga ahli. Saat ini, tersangka W resmi ditahan selama 20 hari, dari 26 Mei hingga 14 Juni 2025, di Lapas Kelas IIA Kendal.

 

“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan” tambah Lila.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Peringati HUT Satpam ke-44 Dengan Upacara dan Tasyakuran

 

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Sementara, itu, Kasi Intelijen Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.

Sumber : radarbangsa.co.id
Red TC

Berita Terkait

Penertiban PKL di KEK Kaliwungu Harus Mengedepankan Kemanusiaan
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang
Desa Arjawinangun Gelar Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Jelang Bulan Suro 2025, Polres Madiun Tingkatkan Pengamanan Lewat Polisi RW
Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Sumur Irigasi Air Tanah
LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal
Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni
SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:03 WIB

Penertiban PKL di KEK Kaliwungu Harus Mengedepankan Kemanusiaan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:20 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB

Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:49 WIB

Desa Arjawinangun Gelar Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 26 Mei 2025 - 13:39 WIB

Jelang Bulan Suro 2025, Polres Madiun Tingkatkan Pengamanan Lewat Polisi RW

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:41 WIB

LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:01 WIB

Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:09 WIB

SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu

Berita Terbaru

Berita

Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB