Kejari Kendal tahan Kades Kertosari, Singorojo, Senin 26/5/2025.
TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah menetapkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial W, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan usai Kejari Kendal menemukan cukup bukti, termasuk Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kendal. Dari temuan itu, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp530.875.083,22.
“Kerugian ini antara lain berasal dari proyek rabat beton yang menyimpang dari spesifikasi teknis maupun pelaporan,” ungkap Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Senin (26/5/2025).
Lila menjelaskan, penyimpangan terungkap melalui hasil uji laboratorium menunjukkan volume dan kualitas beton tidak sesuai.
Selain itu, W diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, menggunakan material bangunan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Proses penyidikan melibatkan 29 saksi dan tiga ahli. Saat ini, tersangka W resmi ditahan selama 20 hari, dari 26 Mei hingga 14 Juni 2025, di Lapas Kelas IIA Kendal.
“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan” tambah Lila.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara, itu, Kasi Intelijen Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.
Sumber : radarbangsa.co.id
Red TC