Tim pengamanan aset-aset Kesultanan Deli H. T. Daniel Mozzard
TRIBUNCHANNEL.COM – Medan – Kunjungan tim pengamanan aset-aset Kesultanan Deli H. T. Daniel Mozzard ke DesaTembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang disambut Ketua Ikatan Keluarga Anak Melayu sejiwa sekata Ir. Abdullah Umar serta Fandi Ahmad Muzayin Sinaga selaku bendahara, Senin 8/1/2023.
Adapun kunjungan tersebut membahas tentang peran serta untuk pemberdayaan anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya dan Hukum serta membahas peran existensi hak Ulayat (Konsensi) untuk penguatan Hukum bagi rakyat dan upaya pemenuhan kelengkapan administrasi saat pendaftaran tanah ulayat/konsensi.
Selain itu juga membahas langkah langkah untuk membuat program-program kerja yang bersinergi antara anak melayu Serdang dan Suku Serumpun dengan Kesultanan Deli serta Pemerintah guna peningkatan tarap hidup anak Melayu Deli dan Serdang serta Suku Serumpun.
Hsl itu untuk menjadikan masyarakat adat sebagai Leverage Effect (pendorong) pembangunan masyarakat, Bangsa dan Negara dan meninjau masyarakat yang tergabung dalam wadah Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun.
Terkait kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam proses pembangunan daerah serta mencari titik temu agar perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten, Kecamatan tidak bersinggungan dan atau merugikan masyarakat yang bernaung didalam tanah konsensi/ulayat melainkan bisa memacu kehidupan dan menciptakan pertumbuhan dan pemeratan pembangunan bagi masyarakat.
Dalam kesempatannya, H. Tengku Daniel Mozzard menyampaikan, Dirinya akan menjadwalkan
tim pengamanan aset dan Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun Akan berjalan dan mengunjungi warga anak melayu Deli dan Serdang, “Serta Suku Serumpun di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Hamparan Perak dan Lain lain, “jelasnya.
Sementara, Ir. Abdullah Umar dan Fandi Ahmad Mujayyin Sinaga juga mengatakan, “Mudah mudahan silaturahmi ini akan bisa mengokohkan, mengukuhkan eksistensi masyarakat adat melayu serta Suku Serumpun atas hak-hak ekonominya, hak politiknya, hak budayanya, hak ulayatnya, serta hak konsensinya dalam kerangka NKRI, “terangnya.
(Rizky Zulianda/Red)