Lampung Utara Buat Aturan Baru: Izin Wajib, Hiburan Organ Maksimal Jam 5 Sore

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 19:20 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ForkopimdaLampung Utara Perketat Aturan Hiburan Masyarakat

TRIBUNCHANNEL.COM-LAMPUNG UTARA – Demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama, Forkopimda Lampung Utara bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha organ tunggal/DJ/remix, dan organisasi lainnya duduk bersama. Senin (7/9/2026)

Hasilnya: sebuah kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan hiburan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara. Kesepakatan ini ditandatangani di Kotabumi, September 2026 oleh Bupati Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Romli, Ketua DPRD M. Yusrizal, Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, dan Kajari Edi Subhan.

5 Poin Kesepakatan untuk Kebaikan Bersama

Pertama: Taat Aturan
Semua pihak berkomitmen mendukung dan menaati Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Bupati Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang Izin Keramaian.

Baca Juga :  LBH PWRI Lampung Utara Terima SP2HP, Minta Polres Tuntaskan Proses Hukum Secara Transparan

Kedua: Wajib Ada Izin Keramaian
Bagi warga yang akan mengadakan hajatan atau hiburan yang mengumpulkan massa, wajib mengurus Surat Izin Keramaian ke Kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum acara. Tujuannya agar kegiatan berjalan aman dan terkoordinasi.

Ketiga: Tindak Tegas Pelanggar
Segala bentuk pelanggaran hukum saat hiburan akan ditindak tegas. Ini berlaku untuk semua: Kepala Desa, Aparat Keamanan, Sohibul Hajat, Masyarakat, hingga pemilik organ tunggal. Jika melanggar Perda, izin bisa dicabut dan barang bukti disita oleh Satpol PP dan aparat terkait.

Keempat: Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal/DJ/Remix
Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas seperti penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras, kegiatan hiburan dengan organ tunggal/DJ/remix dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Tidak ada kegiatan hiburan malam untuk persiapan acara.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, Panitia Disebut Tak Dilibatkan

Kelima: Ada Pengecualian
Kesepakatan ini dikecualikan untuk hiburan tradisional, acara keagamaan, acara adat, event kearifan lokal, dan event tertentu lainnya yang diatur dengan ketentuan berbeda.

Kesepakatan ini bukan untuk mematikan hiburan rakyat. Justru sebaliknya, agar hiburan bisa tetap berjalan, tapi tidak mengganggu ketenangan warga lain.

Dengan aturan yang jelas, kita bisa sama-sama menjaga Lampura tetap aman, kondusif, dan nyaman untuk semua, menjadi semangat utama dalam kesepakatan ini.

Forkopimda berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab. Karena keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama.

Darwis/red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru