Lapor SBM Pertamina, Cek CCTV Diduga SPBU 44.593.05 Tanjung Kudus Bebas Melayani Pengangsu Pertalite

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil putih diduga sedang ngangsu BBM Pertalite di SPBU 44.593.05 Tanjung Jalan Kudus Purwodadi.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kabupaten Kudus – Diduga adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 44.593.05 Tanjung jalan Kudus Purwodadi, tanjung karang, klentengan,Jetis kapuan, kecamatan jati,Kabupaten kudus Jawa Tengah 59349, dan diduga melibatkan mafia solar bersubsidi dan bekerjasama dengan mandor SPBU tanjung kudus yang bernama WAHYU.

 

Hasil pantauan awak Media siang hari di SPBU tanjung kudus. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi atau ngangsu bbm bersubsidi jenis pertalite tersebut  yaitu armada jenis colt terbuka berwarna putih yang telah di modifikasi.disinyalir terdapat beberapa jerigen diatas mobil colt terbuka tersebut. (07/05/24)

Baca Juga :  Jelang Munaslub Pada Bulan Mei 2025, SWI Gelar Zoom Meeting

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Peduli Bencana, Kapolda Jateng Bersama Pandam IV Diponegoro Berikan Bantuan Korban Banjir di Kudus

 

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

 

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Kudus, maupun Polda Jateng dan Pertamina pusat diminta tindak tegas oknum Mafia BBM Bersubsidi di wilayah Kabupaten kudus.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB