Laporan Warga Ditindaklanjuti Cepat, Polisi Sita 321 Botol Miras di Wonosalam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 08:08 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gerak Cepat, 321 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Wonosalam

TRIBUNCHANNEL.COM-Jombang —Respons cepat jajaran Polres Jombang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) Center kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (14/9/2026) siang.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pamapta II Polres Jombang IPDA Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah milik WAA (26), warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Pamapta I Ipda Hendri Dwi Ananto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bukti sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Resmi Mulai Musrenbang RKPD 2027, Jombang Perkuat Fondasi Ekonomi dan Infrastruktur Daerah.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata Ipda Hendri.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan dan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras telah diminta hadir ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan secara resmi. Penanganan terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Ipda Hendri menegaskan, peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi minuman keras secara berlebihan juga dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Diwek Kawal 10 Ton Jagung Petani ke Bulog, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Ia menambahkan, Polres Jombang akan terus melakukan operasi secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Penindakan tidak hanya dilakukan di kawasan pedesaan, tetapi juga di wilayah lain yang terindikasi menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi minuman keras tanpa izin.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Ipda Hendri.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek peringatan kepada pihak lain yang masih nekat mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Polres Jombang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Abin/Red

Berita Terkait

Kapolres Jombang Sowan Bupati, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan
Rayakan HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Sambangi Kodim, Sat Radar dan Subdenpom
Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas
AKBP Ardi Lepas Jabatan, AKBP Yanto Pimpin Polres Jombang
Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Desa Ngampungan Kec. Bareng Kab. Jombang
UNIPDU Benahi Sistem Kerja Satpam, Mulai 1 Oktober 2026 Jam Shift Diseragamkan
YAKUZA Maneges Resmi Dideklarasikan di Jombang, Bawa Semangat Dakwah Inklusif Gus Miek

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Jombang Sowan Bupati, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Rayakan HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Sambangi Kodim, Sat Radar dan Subdenpom

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:10 WIB

AKBP Ardi Lepas Jabatan, AKBP Yanto Pimpin Polres Jombang

Senin, 28 September 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Desa Ngampungan Kec. Bareng Kab. Jombang

Minggu, 27 September 2026 - 22:45 WIB

UNIPDU Benahi Sistem Kerja Satpam, Mulai 1 Oktober 2026 Jam Shift Diseragamkan

Minggu, 27 September 2026 - 10:45 WIB

YAKUZA Maneges Resmi Dideklarasikan di Jombang, Bawa Semangat Dakwah Inklusif Gus Miek

Berita Terbaru