M.Arif Kecam Hakim Setelah Beri Putusan Lanny Setyawati dan Sekeluarga di Kota Pekalongan Vonis Bersalah

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga, LSM dan Ormas gelar aksi demo kecam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalingan

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memutus bersalah terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya dalam sidang pidana sengketa tanah. Satu keluarga itu dihukum tanpa penahanan. Dalam sidang tersebut dihadiri puluhan LSM dan Ormas yang menggelar spanduk bertuliskan, hukum jangan jumpul keatas dan tajam Kebawah, bapak Presiden Jokowi bantu kami, bebaskan ibu Lanny setyawati dan keluarga dan solidaritas masyarakat keadilan harus ditegakkan.

 

“Menjatuhkan hukuman pidan kepada terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo Hadi saat membacakan putusannya, Selasa (9/7/2024).

 

Dalam putusannya ketua majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.

 

Menurut ketua majelis hakim, putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tetap atau incrahct karena masih ada kesempatan tujuh hari lagi untuk menentukan sikap.

Baca Juga :  Setelah Dibuka Posko Kemenangan Mas Dar Calon Gubernur Jateng, Ketua SSB 58 Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi ke Masyarakat

 

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Dr Nasokha SH.MH menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya masih memiliki waktu sepekan sebelum memutuskan.

 

“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan sidang. Ini merupakan sebuah kekalahan, mau tidak mau kita harus hormati putusan pengadilan,” katanya.

 

Pihaknya mengaku sudah berusaha melakukan pembelaan secara maksimal kepada terdakwa namun rupanya hakim memiliki pertimmbangan lain termasuk hak menolak dan sebagainya, terbukti majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil dan alasan yang sudah disampaikan.

 

“Untuk itu kami masih ada upaya lain untuk melawan eksekusi, saat ini masih berjalan karena ada pembuktian sidang di PN Cirebon,” jelasnya.

 

Terlihat di luar sidang puluhan anggota LSM dan Ormas ormas di Kota Pekalongan yang memenuhi gedung pengadilan setempat menyoroti kasus tersebut dan menyatakan akan turut mengawal lantaran terdakwa dinilai terzolimi atas putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Luar Biasa, Polwan Polres Batang Sabet Medali Emas di Kejurnas Kapolri Cup 5 Taekwondo

 

Sementara itu M.Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23  mengatakan bahwa dirinya yang mengikuti dari awal proses persidangan sampai putusan mengungkapkan rasa prihatin atas putusan Hakim tersebut. Karena dirasa banyak kejanggalannya seperti tuduhan terdakwa dan dalil-dalil kuasa hukum terdakwa atau keterangan saksi ahli bahwa ini perdata karena proses perdatapun belum selesai.

 

“Saya dan kawan-kawan disini untuk mendukung para terdakwa ibu Lanny setyawati dan sekeluarga. Kami bersatu untuk melawan suatu kezoliman dan penuh dengan rekayasa, terlihat fakta-fakta hukum dipersidangan yang saya ikuti dari awal penuh kejanggalan. Jadi saya anggap vonis ini adalah bentuk hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil,” terang M. Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB