M.Arif Kecam Hakim Setelah Beri Putusan Lanny Setyawati dan Sekeluarga di Kota Pekalongan Vonis Bersalah

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga, LSM dan Ormas gelar aksi demo kecam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalingan

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memutus bersalah terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya dalam sidang pidana sengketa tanah. Satu keluarga itu dihukum tanpa penahanan. Dalam sidang tersebut dihadiri puluhan LSM dan Ormas yang menggelar spanduk bertuliskan, hukum jangan jumpul keatas dan tajam Kebawah, bapak Presiden Jokowi bantu kami, bebaskan ibu Lanny setyawati dan keluarga dan solidaritas masyarakat keadilan harus ditegakkan.

 

“Menjatuhkan hukuman pidan kepada terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo Hadi saat membacakan putusannya, Selasa (9/7/2024).

 

Dalam putusannya ketua majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.

 

Menurut ketua majelis hakim, putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tetap atau incrahct karena masih ada kesempatan tujuh hari lagi untuk menentukan sikap.

Baca Juga :  Ratusan Relawan Sahabat SSB 58 Kabupaten Pekalongan, Mendeklarasikan Dukungan Mas Dar Sebagai Gubernur Jawa Tengah

 

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Dr Nasokha SH.MH menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya masih memiliki waktu sepekan sebelum memutuskan.

 

“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan sidang. Ini merupakan sebuah kekalahan, mau tidak mau kita harus hormati putusan pengadilan,” katanya.

 

Pihaknya mengaku sudah berusaha melakukan pembelaan secara maksimal kepada terdakwa namun rupanya hakim memiliki pertimmbangan lain termasuk hak menolak dan sebagainya, terbukti majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil dan alasan yang sudah disampaikan.

 

“Untuk itu kami masih ada upaya lain untuk melawan eksekusi, saat ini masih berjalan karena ada pembuktian sidang di PN Cirebon,” jelasnya.

 

Terlihat di luar sidang puluhan anggota LSM dan Ormas ormas di Kota Pekalongan yang memenuhi gedung pengadilan setempat menyoroti kasus tersebut dan menyatakan akan turut mengawal lantaran terdakwa dinilai terzolimi atas putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Bocah SMP di Pekalongan Hidup Sebatang Kara Setelah Orang Tua Meninggal, Kini Rumahnya Terancam Disita Bank

 

Sementara itu M.Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23  mengatakan bahwa dirinya yang mengikuti dari awal proses persidangan sampai putusan mengungkapkan rasa prihatin atas putusan Hakim tersebut. Karena dirasa banyak kejanggalannya seperti tuduhan terdakwa dan dalil-dalil kuasa hukum terdakwa atau keterangan saksi ahli bahwa ini perdata karena proses perdatapun belum selesai.

 

“Saya dan kawan-kawan disini untuk mendukung para terdakwa ibu Lanny setyawati dan sekeluarga. Kami bersatu untuk melawan suatu kezoliman dan penuh dengan rekayasa, terlihat fakta-fakta hukum dipersidangan yang saya ikuti dari awal penuh kejanggalan. Jadi saya anggap vonis ini adalah bentuk hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil,” terang M. Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru