M.Arif Kecam Hakim Setelah Beri Putusan Lanny Setyawati dan Sekeluarga di Kota Pekalongan Vonis Bersalah

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga, LSM dan Ormas gelar aksi demo kecam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalingan

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memutus bersalah terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya dalam sidang pidana sengketa tanah. Satu keluarga itu dihukum tanpa penahanan. Dalam sidang tersebut dihadiri puluhan LSM dan Ormas yang menggelar spanduk bertuliskan, hukum jangan jumpul keatas dan tajam Kebawah, bapak Presiden Jokowi bantu kami, bebaskan ibu Lanny setyawati dan keluarga dan solidaritas masyarakat keadilan harus ditegakkan.

 

“Menjatuhkan hukuman pidan kepada terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo Hadi saat membacakan putusannya, Selasa (9/7/2024).

 

Dalam putusannya ketua majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.

 

Menurut ketua majelis hakim, putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tetap atau incrahct karena masih ada kesempatan tujuh hari lagi untuk menentukan sikap.

Baca Juga :  Warung Aceh Penjual Obat Terlarang di Pekalongan Masih Exsis, APH Kemana?

 

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Dr Nasokha SH.MH menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya masih memiliki waktu sepekan sebelum memutuskan.

 

“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan sidang. Ini merupakan sebuah kekalahan, mau tidak mau kita harus hormati putusan pengadilan,” katanya.

 

Pihaknya mengaku sudah berusaha melakukan pembelaan secara maksimal kepada terdakwa namun rupanya hakim memiliki pertimmbangan lain termasuk hak menolak dan sebagainya, terbukti majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil dan alasan yang sudah disampaikan.

 

“Untuk itu kami masih ada upaya lain untuk melawan eksekusi, saat ini masih berjalan karena ada pembuktian sidang di PN Cirebon,” jelasnya.

 

Terlihat di luar sidang puluhan anggota LSM dan Ormas ormas di Kota Pekalongan yang memenuhi gedung pengadilan setempat menyoroti kasus tersebut dan menyatakan akan turut mengawal lantaran terdakwa dinilai terzolimi atas putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, TK Ma’had Islam Tumbuhkan Kecintaan Beribadah Bagi Anak Didik

 

Sementara itu M.Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23  mengatakan bahwa dirinya yang mengikuti dari awal proses persidangan sampai putusan mengungkapkan rasa prihatin atas putusan Hakim tersebut. Karena dirasa banyak kejanggalannya seperti tuduhan terdakwa dan dalil-dalil kuasa hukum terdakwa atau keterangan saksi ahli bahwa ini perdata karena proses perdatapun belum selesai.

 

“Saya dan kawan-kawan disini untuk mendukung para terdakwa ibu Lanny setyawati dan sekeluarga. Kami bersatu untuk melawan suatu kezoliman dan penuh dengan rekayasa, terlihat fakta-fakta hukum dipersidangan yang saya ikuti dari awal penuh kejanggalan. Jadi saya anggap vonis ini adalah bentuk hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil,” terang M. Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB