Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Hukum Dengan Tema “Penegakan Hak Asasi Anak Melalui Pencegahan Pernikahan Dini”

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa KKN Undip di Desa Cibelok khususnya mahasiswa dari program studi hukum membuat program penyuluhan hukum dan pernikahan dini

TRIBUNCHANNEL.COM – Cibelok – Pada 30 Agustus 2024, Ditengah isu penurunan angka pernikahan secara nasional hingga 7,5 persen pada tahun 2023, ternyata Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan pernikahan usia dini. Hingga saat ini, ratusan ribu anak-anak di bawah usia 18 tahun telah melangsungkan pernikahan dengan berbagai alasan.

 

Beberapa penyebab di antaranya meliputi persoalan pergaulan bebas, faktor ekonomi, dan perjodohan yang dilakukan oleh orang tuanya. Berdasarkan data BPS selama satu tahun terakhir, angka pernikahan di bawah umur masih terus terjadi. Setiap tahunnya terjadi pernikahan usia dini di Indonesia sekitar 10,5 persen.

 

Hal ini juga sejalan dengan Dinas Sosial Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pemalang yang mencatat kasus pernikahan usia dini atau anak di Kabupaten Pemalang yang masih tinggi. Angka ini berdasarkan data pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama Pemalang yang menyebutkan di tahun 2021 angka dispensasi nikah mencapai 724 pengajuan, di tahun 2022 sebanyak 709 pengajuan, di tahun 2023 sebanyak 667 pengajuan, dan pada tahun 2024 hingga bulan Juni tercatat sudah 300 pengajuan dispensasi nikah.

Baca Juga :  KKN UNDIP: Website Interaktif Untuk Meningkatkan Pemasaran Digital UMKM Batik Arum Cempaka

 

Situasi yang terjadi demikian ini, kemudian menjadi perhatian penting mahasiswa KKN Undip di Desa Cibelok khususnya mahasiswa dari program studi hukum untuk membuat program penyuluhan hukum dengan tujuan memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada masyarakat Desa Cibelok tentang pernikahan dini yang harus dicegah sebagai bentuk upaya penegakan hak asasi anak. Program penyuluhan hukum ini telah berlangsung pada tanggal 30 Juli 2024 di TPQ Al-Falaah Balong, Cibelok dengan kelompok sasaran remaja berusia 12-16 tahun. 

 

Program penyuluhan hukum ini juga disambut dengan antusias oleh para kelompok sasaran sebab materi “pernikahan dini” merupakan materi yang memang menjadi topik hangat di Desa Cibelok.  Adapun sebelum program penyuluhan hukum dilakukan di TPQ Al-Falaah Balong, 

 

Cibelok telah dilaksanakan pre-test sebanyak lima (5) soal guna menguji tingkat pemahaman remaja tentang pernikahan dini. Hasil pre-test yang dilakukan kemudian menunjukkan bahwa beberapa remaja menganggap pernikahan dini tidak melanggar hak asasi anak.

 

Dari hal tersebut membuktikan bahwa pernikahan dini di Desa Cibelok dianggap hal yang wajar khususnya bagi anak di bawah umur dan hak asasi anak bukanlah suatu hal yang penting. Oleh karena itu, selama program penyuluhan dilakukan oleh mahasiswa KKN Undip bernama Nabila Fillah Attaqi, telah dipastikan bahwa pernikahan dini bagi anak di bawah umur adalah hal yang tidak wajar dan hak asasi anak adalah suatu hal yang penting. 

Baca Juga :  KKN UNDIP Mengadakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM Bakso Ikan di Desa Cibelok Pemalang

 

Hal ini sebagaimana dibuktikan setelah diadakannya sesi diskusi dan post-test yang menunjukkan bahwa pernikahan dini bagi anak di bawah umur memiliki banyak dampak negatif dan hak asasi anak adalah hak penting yang wajib ditegakkan. 

 

Lebih lanjut, dilihat dari segi hukum, praktik pernikahan dini bagi anak di bawah umur telah melanggar tiga undang-undang di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Oleh : Nabila Fillah Attaqi (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)

DPL : Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D.

Deny Aditya Puspasari, S.T., M.PWK.

Patricia Evericho Mountaines, S.T., M.Cs.

 

SAS/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB