Waketum (Wakil Ketua Umum) Ormas LMP (Laskar Merah Putih) Pusat saat konfirmasi ke Singgih Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Tegal,
TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA TEGAL – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Karena maraknya peredaran penjualan buku di sekolah SD Negeri, media bidiknasional.com (bn.com) dan Andy Sumarwanto Wakil Ketua Umum Ormas LMP (Laskar Merah Putih) konfirmasi ke Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Tegal, Singgih. Ia menjelaskan bahwasannya Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat larangan penjualan buku LKS akan tetapi kurang tau kapannya dan sudah sering melakukan sosialisasi.
“Apakah hal itu betul atau tidak tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite harus mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah. Ada hal-hal yang diperbolehkan ada hal-hal yang tidak diperbolehkan kalau itu tidak dibenarkan tidak boleh komite ataupun sekolah atau siapapun melakukan kegiatan itu kalau melakukan ya nanti dari Dinas akan melakukan teguran,” tutur Kabid DikDas Singgih, saat ditemui dikantor kerjanya, Senin (29/07/2024).
Sementara Waketum (Wakil Ketua Umum) Ormas LMP (Laskar Merah Putih) Pusat, Andy Sumarwanto, mengatakan, Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh diperjual belikan karena sudah disubsidi pemerintah.
“Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh dijual kepada siswa karena jelas diatur undang-undang,” terang Andy Sumarwanto Waketum Ormas LMP Pusat.
Ia pun menjelaskan buku LKS tidak boleh diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku atau di pameran. Untuk harga buku LKS semua yang dibayarkan total 115ribu dan ada pungutan 2 ribu katanya buat infaq atau buat apa yang jelas itu buat beban Wali murid.
“Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan. Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain,” ujar Andy.
Lanjut Andy Waketum Ormas LMP, masih banyak wali murid yang mengeluhkan untuk pembelian buku LKS,iuran buat perpisahan,infak di SD Negeri UPTD SPF SD Negeri Pekauman 02 yang dinilainya sangat membebankan buat wali murid.
“Saya akan menerjunkan tim supaya semua sekolah-sekolah yang ada di Kota Tegal yang menjual LKS serta melakukan pungli (pungutan liar) akan saya laporkan ke Saber Pungli apabila dari Dinas Pendidikan Kota Tegal tidak segera ada tindakan untuk efek jera oknum-oknum yang berdalih untuk kepentingan anak didik justru membuat susah masyarakat,” tutupnya.
Terpisah, Khayatulloh, S.Pd. Kepala sekolah UPTD SPF SD Negeri Pekauman 02 dikonfirmasi tidak ada dikantor.
“Bapak Kepala Sekolah lagi tidak di kantor mas lagi keluar,” ujar salah satu Guru SD Negeri Pekauman 02.
Dikin/Red