Markas Besar Ormas LMP Akan Melaporkan Maraknya Pungli dan Jual Beli LKS di Kota Tegal

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waketum (Wakil Ketua Umum) Ormas LMP (Laskar Merah Putih) Pusat saat konfirmasi ke Singgih Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Tegal, 

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA TEGAL – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

 

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

 

Karena maraknya peredaran penjualan buku di sekolah SD Negeri, media bidiknasional.com (bn.com) dan Andy Sumarwanto Wakil Ketua Umum Ormas LMP (Laskar Merah Putih) konfirmasi ke Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Tegal, Singgih. Ia menjelaskan bahwasannya Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat larangan penjualan buku LKS akan tetapi kurang tau kapannya dan sudah sering melakukan sosialisasi.

“Apakah hal itu betul atau tidak tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite harus mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah. Ada hal-hal yang diperbolehkan ada hal-hal yang tidak diperbolehkan kalau itu tidak dibenarkan tidak boleh komite ataupun sekolah atau siapapun melakukan kegiatan itu kalau melakukan ya nanti dari Dinas akan melakukan teguran,” tutur Kabid DikDas Singgih, saat ditemui dikantor kerjanya, Senin (29/07/2024).

Baca Juga :  Survei Merdeka Institute: Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Masuk 3 Besar Bursa Pilgub Jateng Raih 44,8%

 

Sementara Waketum (Wakil Ketua Umum) Ormas LMP (Laskar Merah Putih) Pusat, Andy Sumarwanto, mengatakan, Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh diperjual belikan karena sudah disubsidi pemerintah.

 

“Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh dijual kepada siswa karena jelas diatur undang-undang,” terang Andy Sumarwanto Waketum Ormas LMP Pusat.

 

Ia pun menjelaskan buku LKS tidak boleh diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku atau di pameran. Untuk harga buku LKS semua yang dibayarkan total 115ribu dan ada pungutan 2 ribu katanya buat infaq atau buat apa yang jelas itu buat beban Wali murid.

 

“Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan. Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain,” ujar Andy.

Baca Juga :  Pelapor Kecewa, Diduga Pejabat Polda Sumut Intervensi Gelar Perkara di Krimsus

 

Lanjut Andy Waketum Ormas LMP, masih banyak wali murid yang mengeluhkan untuk pembelian buku LKS,iuran buat perpisahan,infak  di SD Negeri UPTD SPF SD Negeri Pekauman 02 yang dinilainya sangat membebankan buat wali murid.

 

“Saya akan menerjunkan tim supaya semua sekolah-sekolah yang ada di Kota Tegal yang menjual LKS serta melakukan pungli (pungutan liar) akan saya laporkan ke Saber Pungli apabila dari Dinas Pendidikan  Kota Tegal tidak segera ada tindakan untuk efek jera oknum-oknum yang berdalih untuk kepentingan anak didik justru membuat susah masyarakat,” tutupnya.

 

Terpisah, Khayatulloh, S.Pd. Kepala sekolah UPTD SPF SD Negeri Pekauman 02  dikonfirmasi tidak ada dikantor.  

 

“Bapak Kepala Sekolah lagi tidak di kantor mas lagi keluar,” ujar salah satu Guru SD Negeri Pekauman 02.  

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB