Miras Ciu Tidak Menguntungkan Negara, Jadi Bukan Tipiring

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kemasan botol miras ciu yang dibeli di wilayah Kecamatan pedurungan Kota Semarang, Senin 22/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Menanggapi viralnya beberapa media oline yang memberitakan terkait maraknya peredaran Miras Ciu di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di wilayah Hukum Polsek Pedurungan Kota Semarang beberapa hari lalu,

 

Pada hari Senin 22/4/2024 Ketua (SWI) Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah Suroto Anto Saputro ikut angkat bicara bahwa Miras Ciu memang tidak menguntungkan negara, jadi saya sangat mendukung Polres Kota Tasikmalaya, kalau Miras Ciu bukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

 

Pasalnya, dilansir dari pemberitaan media online news.detik.com pada hari minggu 23/1/2022. Bahwa Polisi Kota Tasikmalaya tidak menjerat pelaku Pengedar Miras Ciu dengan tindak pidana ringan (tipiring), namun menerapkan pelanggaran Undang-Undang pangan. Dan tiga pelaku  ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

 

Selain itu, polisi juga memasang garis polisi di rumah yang dijadikan untuk peredaran Miras Ciu. Kepala Urusan Bina Operasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, para tersangka kasus pengemasan atau peredaran Miras Ciu, pihaknya menjerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pengurus Masjid Jawab Tudingan Banser Soal Syafiq Basalamah Radikal

 

“Karena tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerima atau membagikan barang. Sedang diketahuinya barang tersebut berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, “jelas Ridwan 

 

Sementara, Ketua SWI Jateng menanggapi keterangan dari salah satu anggota Polsek Pedurungan yang pernah menyampaikan kepada awak media, bahwa kios Miras Ciu yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang diduga milik saudara AJI akan ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), “ucap anggota Polsek Pedurungan kepada awak media.

 

Ketua SWI Jateng juga menjelaskan, bahwa pengemasan Miras Ciu tradisional dalam takaran gelas, botol plastik membuat harga jualnya murah. “Sehingga bisa terjangkau oleh anak-anak di bawah umur. Hal tersebut dinilai sangat membahayakan dan merusak generasi muda bangsa Indonesia, “jelasnya.

 

Dikatakannya, bahwa  pengemasan Miras Ciu layaknya air minum yang dikemas dalam botol, langkah itu tiada lain untuk mengelabui petugas, karena sepintas mirip air mineral. Apalagi ciu adalah minuman keras tradisional yang memiliki rupa bening. “Di-packing sedemikian rupa, kemasannya disamarkan seperti air mineral biasa. Ternyata di dalamnya minuman beralkohol, “kata Ketua SWI Jateng.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengangkatan Advokat PPKHI Jateng

 

“Ketua SWI Jateng juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar pengemasan, peredaran Miras Ciu segera ditindaklanjuti. “Karena tidak menguntungkan negara justru merusak generasi muda bangsa Indonesia, “pungkasnya.

 

Ditempat terpisah, menurut pemerhati Sekjen LSM AMPUH Ananda Sudono menegaskan, “Sesuai dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, (1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, “tegas Sudono.

 

“Maka atas dasar tersebut kami mendorong Aparat Penegak Hukum agar tidak lagi memberlakukan hukuman Tipiring bagi produsen maupun penjual Miras Ciu, “tutupnya.

(RED)

 

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB