Miras Ciu Tidak Menguntungkan Negara, Jadi Bukan Tipiring

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kemasan botol miras ciu yang dibeli di wilayah Kecamatan pedurungan Kota Semarang, Senin 22/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Menanggapi viralnya beberapa media oline yang memberitakan terkait maraknya peredaran Miras Ciu di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di wilayah Hukum Polsek Pedurungan Kota Semarang beberapa hari lalu,

 

Pada hari Senin 22/4/2024 Ketua (SWI) Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah Suroto Anto Saputro ikut angkat bicara bahwa Miras Ciu memang tidak menguntungkan negara, jadi saya sangat mendukung Polres Kota Tasikmalaya, kalau Miras Ciu bukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

 

Pasalnya, dilansir dari pemberitaan media online news.detik.com pada hari minggu 23/1/2022. Bahwa Polisi Kota Tasikmalaya tidak menjerat pelaku Pengedar Miras Ciu dengan tindak pidana ringan (tipiring), namun menerapkan pelanggaran Undang-Undang pangan. Dan tiga pelaku  ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

 

Selain itu, polisi juga memasang garis polisi di rumah yang dijadikan untuk peredaran Miras Ciu. Kepala Urusan Bina Operasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, para tersangka kasus pengemasan atau peredaran Miras Ciu, pihaknya menjerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Luput Dari Pantauan, Diduga SPBU 44.573.03 Kaligentong (Ampel) Jadi Ajang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Oleh Mafia Solar

 

“Karena tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerima atau membagikan barang. Sedang diketahuinya barang tersebut berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, “jelas Ridwan 

 

Sementara, Ketua SWI Jateng menanggapi keterangan dari salah satu anggota Polsek Pedurungan yang pernah menyampaikan kepada awak media, bahwa kios Miras Ciu yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang diduga milik saudara AJI akan ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), “ucap anggota Polsek Pedurungan kepada awak media.

 

Ketua SWI Jateng juga menjelaskan, bahwa pengemasan Miras Ciu tradisional dalam takaran gelas, botol plastik membuat harga jualnya murah. “Sehingga bisa terjangkau oleh anak-anak di bawah umur. Hal tersebut dinilai sangat membahayakan dan merusak generasi muda bangsa Indonesia, “jelasnya.

 

Dikatakannya, bahwa  pengemasan Miras Ciu layaknya air minum yang dikemas dalam botol, langkah itu tiada lain untuk mengelabui petugas, karena sepintas mirip air mineral. Apalagi ciu adalah minuman keras tradisional yang memiliki rupa bening. “Di-packing sedemikian rupa, kemasannya disamarkan seperti air mineral biasa. Ternyata di dalamnya minuman beralkohol, “kata Ketua SWI Jateng.

Baca Juga :  Luar Biasa Antusias Warga Masyarakat Desa Betek Madiun Ikuti Jalan Santai Berhadiah

 

“Ketua SWI Jateng juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar pengemasan, peredaran Miras Ciu segera ditindaklanjuti. “Karena tidak menguntungkan negara justru merusak generasi muda bangsa Indonesia, “pungkasnya.

 

Ditempat terpisah, menurut pemerhati Sekjen LSM AMPUH Ananda Sudono menegaskan, “Sesuai dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, (1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, “tegas Sudono.

 

“Maka atas dasar tersebut kami mendorong Aparat Penegak Hukum agar tidak lagi memberlakukan hukuman Tipiring bagi produsen maupun penjual Miras Ciu, “tutupnya.

(RED)

 

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru