Nyaris Bentrok, Terkait Sengketa Tanah di Desa Depok Kandeman Batang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua kubu yang nyaris bentrok bersedia di mediasi personel Polres Batang 

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG – Nyaris bentrok setelah pihak hartono Solo melakukan aktivitas pemasangan blokade pagar papan peringatan larangan beraktivitas dilokasi yang yang di sengketakan.

 

PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta yang diketahui menjadi pemilik pertama tanah seluas 19,6 hektar yang berada di Desa Depok Kecamatan Kandeman kabupaten Batang.

 

Sedangkan pihak lain yakni PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang yang juga mengklaim menjadi pemilik tanah tersebut bahkan sudah menghadirkan peralatan tiang pancang untuk proses pembangunan pabrik sempat merasa keberatan dengan adanya kegiatan yang akan dilakukan oleh PT PPI.

 

Kedua kubu yang sempat berhadapan lantas bersedia mediasi dengan pengawalan personel Polres Batang yang disiagakan sejak pagi. Suasana mediasi sempat memanas lantaran terpancing emosi dan hampir bentrok.

 

“Hasil kesepakatan semua kegiatan dihentikan, makanya kalau sesuai aturan yang namanya objek sengketa itu status quo menghormati proses peradilan,” ujar Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto usai mediasi di lokasi, Sabtu (4/5/2024).

 

Ia mengatakan kesimpulan dari hasil mediasi akan ada pertemuan lanjutan dari kedua belah pihak melalui  kuasa hukum masing-masing di Polres Batang. Dan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan tidak ada lagi kegiatan.

Baca Juga :  Dishub dan Satlantas Polres Batang Bersinergi Pastikan Keselamatan Penumpang

 

Sementara itu perwakilan dari pemilik PT PPI Surakarta, Sugirman menegaskan bahwa setelah ini tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi sampai muncul putusan inkracht dari pengadilan. 

 

“Insyaallah kami kami akan agendakan lagi Senin secepatnya menghadirkan kedua belah pihak dari PT PPI maupun dari PT TSI termasuk kalau bisa saudara Somad yang dari BAP polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

 

Sebelumnya diberitakan seorang pengusaha asal Kota Surakarta, Hartono melaporkan mantan orang kepercayaan sendiri ke Polres Batang. Pelaporan tersebut terkait jual beli tanah bernilai belasan miliar yang berlokasi di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

 

“Kami laporkan saudara SD ke Polres Batang karena dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah,” ujar Sugirman kuasa hukum dari Hartono saat melakukan pengecekan tanah, Rabu (26/7/2023).

 

Sugirman mengatakan dirinya diberi surat kuasa oleh pemilik tanah, Hartono untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polres Batang. Pelaporan sudah dilakukan pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.

Baca Juga :  Kasus Direktur PT Dua Jangkar, Kuasa Hukum : Surat Dakwaan Harus Dibatalkan Tidak Memenuhi Syarat Material

 

Ia pun mengungkap persoalan yang terjadi antara  Hartono selaku pemilik tanah dengan orang yang disebut Somad yang tak lain adalah mantan kepercayaan sendiri.

 

“Awalnya Pak Hartono ini menyuruh Somad untuk membeli tanah seluas 19,6 hektar dengan harga Rp 21 miliar. Namun pada saat terjadi pandemi Covid-19 ada rencana menjual kembali tanah tersebut namun akhirnya dibatalkan,” kata Sugirman.

 

Kemudian meski rencana penjualan tanah telah dibatalkan namun oleh yang bersangkutan dalam hal ini orang kepercayaan Pak Hartono tetap meneruskan penjualan tanah ke sebuah perusahaan dari Semarang dan uang pun diterima.

 

“Sudah dibatalkan namun Somad tetap menjual tanah itu meskipun mendapatkan penolakan dari Pak Hartono selaku pemilik tanah,” terangnya.

 

Selain itu yang bersangkutan juga sudah diingatkan oleh Pak Hartono untuk tidak meneruskan pengurukan tanah karena dianggap telah terjadi sengketa. Pihaknya sempat mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke berbagai instansi termasuk ke Kapolres, Kapolda bahkan ke Kapolri. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru